Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan hingga 12 Mei

Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan hingga 12 Mei

Ilustrasi Pemilu dan Pilkada serentak 2024. [Foto: Dok. Ist.]

Jakarta, Padangkita.com – Bagi yang berniat maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan, segera pastikan lagi jumlah dukungan. Soalnya, masa penyerahan dukungan hanya hingga tanggal 12 Mei.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/5/2024).

Menurut Idham, tanggal  5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Idham menyebutkan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

Baca juga: KPU Kota Padang Selesaikan Tahapan Pemilu, Siap Hadapi Pilkada 2024

"Nanti pasca-KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," ungkapnya.

Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga

Eka Putra Kantongi Rekomendasi untuk Maju Kembali di Pilkada Tanah Datar
Eka Putra Kantongi Rekomendasi untuk Maju Kembali di Pilkada Tanah Datar
PKS Resmi Serahkan SK Bacagub dan Bacawagub Sumbar kepada Mahyeldi-Vasco
PKS Resmi Serahkan SK Bacagub dan Bacawagub Sumbar kepada Mahyeldi-Vasco
Gerindra telah Terbitkan SK untuk Kandidat pada 11 Pilgub, Andre Rosiade: Insya Allah Menang
Gerindra telah Terbitkan SK untuk Kandidat pada 11 Pilgub, Andre Rosiade: Insya Allah Menang
Andre Rosiade 'Deklarasi' Gerindra-NasDem Usung Dhani-Suryadi di Pilwako Solok 2024
Andre Rosiade 'Deklarasi' Gerindra-NasDem Usung Dhani-Suryadi di Pilwako Solok 2024
ASN Padang Wajib Netral, Surat Edaran Tegaskan Sanksi Pelanggar!
ASN Padang Wajib Netral, Surat Edaran Tegaskan Sanksi Pelanggar!
Pj Wali Kota Padang Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Pj Wali Kota Padang Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024