Sudah Diundangkan dan Bernomor, Perda AKB Bisa Dilaksanakan Langsung oleh Kabupaten dan Kota di Sumbar

Berita Padang, Perda AKB Sumbar disetujuiSumatra Barat terbaru

Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disahkan DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (11/9/2020). (Foto: Fru)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru disetujui Kemendagri, sanksi diberlakukan mulai besok

Padang, Padangkita.com – Setelah melalui evaluasi lalu disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 187.

Perda ini pun sudah lengkap diberi nomor sehingga menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan Perda yang memuat sanksi pagi pelanggar protokol kesehatan tersebut tidak perlu lagi peraturan turunan, sehingga dapat langsung dilaksanakan.

"Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausul yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stakeholder baik di provinsi maupun di kabupaten/kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," kata Irwan, Rabu (30/9/2020).

Selain dengan kabupaten/kota, Pemprov Sumbar, kata Irwan, segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengimplementasikannya secara luas.

Terkait hal itu, Irwan mengimbau masyarakat Sumbar agar menaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Sumbar.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat Perda ini saya harap masyarakat paham dan dapat menaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui dan dipatuhi masyarakat. Kewajiban tersebut yaitu menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak fisik dan menjauhi kerumunan, serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi yang kontak erat dengan pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19. Bagi pelanggar Perda yang tidak memakai masker, dapat didenda hingga Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari.

Baca juga: Realisasi Belanja APBD Sumbar 60.48 Persen Peringkat 3 Nasional

Kemudian juga diatur setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako