Sudah 102 Izin Pakai SIMBG di Kota Padang, Begini Caranya Urus IMB dan SLFB Lewat Online

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPMPTSP Kota Padang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Proses penerbitan IMB melalui SIMBG. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPMPTSP Kota Padang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Padang, Padangkita.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggunakan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Penerapan sistem aplikasi berbasis laman internet tersebut dimulai sejak Senin (4/1/2021) lalu dan sudah dipakai untuk 102 pemohon izin.

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan mengatakan, SIMBG dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan kemudahan dalam layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB) yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Sistem ini, kata dia, hadir sebagai tindak lanjut dari Peratura Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terintegrasi langsung dengan Kementerian PUPR," katanya.

Ia menjelaskan, SIMBG mengubah proses konvensional menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. Koordinasi antar-instansi dilakukan secara online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana permohonan telah diproses.

Dengan adanya aplikasi SIMBG ini masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perizinan IMB, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang memiliki akses internet.

"Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet dapat datang langsung ke MPP di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang, petugas kami siap membantu," ujarnya.

Lebih lanjut, lanjut dia, untuk mengakses layanan SIMBG ini, caranya cukup mudah. Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id. Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.

Kedua, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). Ketiga, lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

"Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang, selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis. Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi," paparnya.

Ia mengeklaim, SIMBG merupakan jawaban dari masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurus perizinan, terutama IMB dan SLF.

"Semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB menandakan semakin banyak bangunan yang ada di Kota Padang yang memiliki izin dan penataan ruang semakin baik dan sesuai aturan. Karena IMB ada retribusi maka juga akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang," katanya.

Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi makin baik lagi serta koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas dan efektif.

Baca juga: Yayasan MWF Ingin Terlibat di Pembangunan Padang

Lebih jauh dikatakan, sejak dimulai pada awal tahun lalu, sebanyak 102 izin telah masuk melalui aplikasi tersebut. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako