Sopir Truk Cabuli Anak Kandung Sendiri Sejak Usia 10 Tahun di Lubuk Kilangan Kota Padang

Berita Padang, Sopir Cabuli Anak Kandung, Sopir Truk Cabuli Anak Kandung Sendiri Sejak Usia 10 Tahun di Lubuk Kilangan Kota Padang, Kriminal

Polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Padang (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Seorang ayah di Lubuk Kilangan, Kota Padang, berinisial B, 51 tahun, tega mencabuli anak kandungnya sediri, RA, 16 tahun. Perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 6 tahun lalu, atau semenjak anaknya masih berumur 10 tahun.

Mirisnya, aksi pencabulan itu sebetulnya diketahui oleh ibu kandung korban. Namun, akibat takut diceraikan, sang ibu hanya bisa diam dan tak berani melaporkan suaminya ke polisi atau ke siapapun.

“Yang melaporkannya itu dia sendiri (korban). Korban didampingi tantenya. Mungkin sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com Melalui sambungan telepon, Minggu (22/8/2020).

Rico mengatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu terjadi setiap korban meminta uang kepada ayahnya, sejak masih berumur 10 tahun. Tidak hanya di rumah, ayah korban juga melakukan perbuatan bejatnya di dalam truk.

"Ayahnya ini bekerja sebagai sopir truk. Dari ceritanya, ayahnya juga melakukan perbuatan itu di dalam truk saat pergi ke luar kota," ujar Rico.

Baca juga; Seorang Wartawan di Padang Positif Covid-19, Semua yang Pernah Kontak Diminta Segera Tes Swab

Tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dia alami ke tantenya, G, 40 tahun. Geram dengan perbuatan pelaku, tante korban mengajak korban melapor ke Polresta Padang.

Laporan korban tercatat dengan Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020. Dari sini, polisi membekuk B, di Kampung Jambak dekat Simpang PLN lama, Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Warga Siteba Tangkap Pelaku Pencurian Pakaian dalam Wanita

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku kita tahan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam penjara selama 20 tahun dan ditambah sepertiga hukuman pokok karena korbannya anak," terang Rico. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter