Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim SK4 Padang sebar selebaran surat larangan beroperasi terhadap sejumlah sektor pariwisata, khususnya tempat-tempat hiburan
Padang, Padangkita.com - Satuan Koordinasi, Keamanan, dan Ketertiban Kota (SK4) Padang menyebar selebaran surat larangan beroperasi terhadap sejumlah sektor pariwisata, khususnya tempat-tempat hiburan, pada Jumat (9/4/2021) malam.
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), TNI dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang menyebar selebaran surat larangan tersebut ke tempat hiburan, penginapan, kedai kopi, warung nasi hingga toko buah tak luput dari pantauan petugas.
“Tujuan kami melakukan ini menindaklanjuti surat atau instruksi Wali Kota Padang terkait larangan beroperasi dan jam operasional dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan 1442 Hijriah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto kepada awak media.
Bambang mengatakan, pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
“Sikap kami tegas, akan kami tindak jika aturan ini dilanggar, terutama ke rumah makan yang buka pada siang hari dan tempat hiburan malam,” katanya.
Sejumlah lokasi yang dipantau dan dipapasang surat larangan di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat di antaranya, Juliet Pub dan Karaoke, Persik Karaoke, Diva Karaoke, Damarus Biliar, Kafe dan Karaoke, Denai Kafe, Rumah Makan Pagi Sore dan lainnya.
Seperti diketahui, Pemko Padang melarang sejumlah sektor penunjang pariwisata beroperasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 556/289/Dispar/2021 tentang ketentuan aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Idulfitri. [pkt]