Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap tiga pria yang diduga sindikat pencurian
Padang, Padangkita.com - Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap tiga pria yang diduga sindikat pencurian di kawasan Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 09/III/2021/Polsek Nan Sabaris tanggal 15 Februari 2021. Mereka yang ditangkap berinisial SMD, 35 tahun, RKC, 32 tahun, dan RVS, 34 tahun.
“Para pelaku ditangkap di sejumlah kawasan di Kota Padang pada Selasa (6/4/2021), baru kami ekspos sekarang karena para pelaku saling lempar bola atas tindak kejahatan yang mereka lakukan, sehingga kami harus melakukan pengembangan berkali-kali di lapangan dan mencari barang bukti lainnya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Jumat (8/4/2021) malam.
Ardiansyah mengatakan, kejadian bermula saat saksi yang juga merupakan korban berinisial MR, 28 tahun, mengaku kehilangan telepon seluler (ponsel), televisi dan laptop miliknya.
“Korban mengetahui kejadian itu saat bangun tidur, kuat dugaan pelaku beraksi pada tengah malam saat korban sedang terlelap tidur,” ujarnya.
Usai korban melapor ke Polsek Nan Sabaris, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku pertama berinisial SMD, 35 tahun ditangkap di kawasan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pelaku mengatakan mendapatkan ponsel yang ia pakai dengan cara membeli melalui akun Facebook dengan nama pengguna Rocky Cemong seharga Rp450 ribu.
“Pelaku RKC kemudian kami tangkap masih di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur dengan cara memancingnya untuk bertransaksi jual-beli ponsel hasil curian, sempat tembakan dilesakkan karena pelaku mengetahui akan ditangkap, dan mencoba kabur,” katanya.
Sama dengan SMD, RKC juga mengaku ke polisi bahwa dia membeli barang hasil curian itu melalui Facebook dengan akun atas nama Suci l. RVS ditangkap di Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
“Namun, dia berbelit-belit dengan tidak mengakui barang tersebut miliknya, dia saling lempar bola dengan dua pelaku lainnya terkait status kepemilikan barang tersebut dan mengaku hanya sebagai pembeli,” kata Ardiansyah.
Tak percaya begitu saja, polisi kemudian menggelendang mereka ke Polsek Nan Sabaris bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit laptop hasil curian.
Baca Juga: Residivis Pencurian di Seberang Padang Ditangkap Polisi, Gunakan Mobil Rental untuk Beraksi
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku sudah kami tahan, kasusnya masih kami kembangkan,” tuturnya. [pkt]