Padang, Padangkita.com – Masih ingat dengan kasus perkelahian maut antara dua orang petugas keamanan pelabuhan atau sekuriti dengan seorang pemuda di Teluk Bayur, Kota Padang Januari 2020 lalu? Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menggelar sidang lanjutan kasus tersebut, Kamis (23/7/2020).
Ini adalah sidang ketiga kasus pembunuhan dengan terdakwa Eko Sulistyono dan Efendi Putra. Sidang perdananya sudah digelar pada 24 Juni 2020 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dan sidang kedua dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Leba Max Nandoko yang beranggotakan hakim Yose Ana Rosalinda dan Agnes Sinaga. Sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi ini merupakan Wakil Komandan Regu (Wadanru) bernama Khairul Amri, rekan kerja dari kedua terdakwa.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh kedua terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, saksi mengatakan tidak mengetahui adanya perkelahian yang terjadi antara terdakwa dengan korban yang bernama Adek Firdaus. Saksi baru mengetahuinya setelah berada di lokasi kejadian.
"Waktu itu (1/1/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, saya dihubungi Eko melalui HT (handy talky), disuruh merapat ke dermaga beton. Saat saya sampai di sana, saya melihat ada orang tergeletak, saya tanya ke Eko, itu siapa, dia jawab habis berkelahi dengan orang itu (korban),” ujar saksi kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Melihat kejadian itu, sambung saksi, dia langsung melaporkannya kepada Komandan Regu (Danru) lantaran dia melihat ada banyak darah yang mengalir dari tubuh korban yang tergeletak dengan posisi miring. Di dekat tubuh korban dia juga melihat ada sebilah pisau.
Baca juga: 4 Warga Teluk Bayur Malah Menjadi Korban Tusuk Usai Melerai Perkelahian
Saksi mengaku tidak mengetahui adanya perselisihan antara korban dengan terdakwa sehingga terjadinya perkelahian yang menghilangkan nyawa korban. Saat itu, tanpa banyak bertanya, dia bersama rekannya yang lain langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Waktu itu korban dilarikan ke rumah sakit, dan meninggal di sana (rumah sakit),” ucap saksi.
Baca juga: DLH Padang Klaim Kubus Apung Bisa Cegah Sampah Agar Tak ke Laut
Saksi menjelaskan, lokasi kejadian di dermaga beton Teluk Bayur merupakan wilayah bebas pengunjung. Artinya tidak seseorang pun diperbolehkan memasuki wilayah itu tanpa seizin PT. Pelindo sebagai pengelola. Pengunjung hanya dapat memasuki wilayah itu setelah memperoleh izin dari yang berwenang dengan menunjukan kartu pas (Tanda Izin Masuk) kepada petugas keamanan.
Saksi mengaku mengetahui korban memasuki wilayah tersebut tanpa mengantongi izin. Saksi juga mengatakan, barang-barang di pelabuhan juga sering hilang, bahkan beberapa petugas dan pegawai juga ada yang melaporkan kehilangan barang.
“Barang yang hilang itu diduga dicuri oleh korban, karena barang itu hilang setelah korban terlihat masuk di pelabuhan itu. Namun kehilangan itu tidak pernah kami laporkan ke pihak yang berwajib,” jelas saksi.
Korban masuk ke kawasan terlarang bagi pengunjung itu, kata saksi, melalui sebuah lubang yang berada salah satu pagar dengan ketinggian dua meter. Dia sudah pernah melarang korban untuk tidak memasuki kawasan itu, tetapi tidak diindahkan oleh korban.
“Bahkan kami pernah mengumumkan korban tidak boleh masuk.”
Baca juga; Seorang Ibu di Kota Padang Diduga Telah 2 Kali Jual Anak, Begini Fakta Pengakuan Sang Ibu ke Polisi
Saksi malah kaget jika kedua rekannya menjadi pelaku pembunuhan. Pasalnya, kata saksi, saat melakukan pengamanan di pelabuhan itu, seluruh petugas tidak dibekali senjata tajam (sajam). Semua petugas tanpa terkecuali hanya dibekali senjata leter T atau pentungan.
“Selain senjata itu, tidak ada lagi senjata lain yang digunakan petugas keamanan,” imbuhnya.
Setelah saksi memberikan keterangannya di depan majelis hakim, kedua terdakwa membenarkan semua yang diceritakan saksi itu.
Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis (30/7/2020) pekan dengan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.
Korban Membawa Pisau dan Golok
Sebelumnya, pada sidang perdana, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan. Dalam surat dakwaan dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Kejadian itu bermula pada saat terdakwa Efendi bersama Eko yang merupakan petugas keamanan melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua di area dermaga beton.
Setelah melakukan patroli bersama, terdakwa Efendi berpisah dengan terdakwa Eko. Saat itu, terdakwa Efendi pergi ke dermaga umum. Sementara terdakwa Eko kembali berpatroli sendirian dengan berjalan kaki menuju dermaga VII. Sesampai di sana dia duduk di pos jaga.
Baca juga: Seorang Muncikari Diringkus Saat “Jual” Anak di Bawah Umur untuk Pelayanan Seks di Kota Padang
Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya. Dia menyampaikan bahwa area itu dilarang untuk dimasuki. Saat ditanya oleh terdakwa Eko, korban beralasan masuk ke area itu untuk pergi memancing.
Selanjutnya, korban diarahkan utuk keluar oleh terdakwa Eko, ternyata korban masuk ke mess PT. CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur. Pada saat itu, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan dia kembali mengarahkan korban untuk keluar. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.
Saat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa. Melihat korban bereaksi seperti itu, lantas terdakwa Eko menarik lengan jaket korban. Diperlakukan seperti itu, korban pun melawan hingga terjadi saling pukul dan perkelahian.
Namun pada saat perkelahian, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat atau pentungan sempat terjatuh dan tanpa disadari ternyata korban memegang pisau. Terdakwa Efendi yang melihat hal tersebut datang dan lagi-lagi terjadi perkelahian hingga pisau yang dipegang oleh korban terjatuh. Setelah pisaunya terjatuh, ternyata korban masih memiliki sebilah golok yang disimpannya di dalam jaketnya. Korban mengambil goloknya itu dan kembali menyerang terdakwa Efendi.
Pada saat penyerangan itu, lebih dahulu terdakwa Efendi mengambil pisau korban yang sebelumnya terjatuh dan menusukkannya ke paha korban. Lalu, ke dada korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah. [mfz/pkt]