“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip dari Detik, Selasa (29/12/2020).
Tidak hanya itu, keduanya pun mengakui jika mereka berdua memang orang yang ada dalam video tersebut.
Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video 19 Detik, Akui Sebagai Pemeran?
“GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut,” kata Yusri.
Sementara itu, kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, belum tahu kabar soal Gisel resmi jadi tersangka. Ia akan segera melakukan pengecekan. [*/son]