Padang, Padangkita.com – Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi. Salah satu caranya dengan regulasi yang mewajibkan warga menunjukkan sertifikat vaksinasi dalam sejumlah aktivitas.
Terbaru, Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran dan rumah makan menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Surat edaran Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 yang ditandatangani oleh Mahyeldi Ansharullah pada 22 Oktober 2021.
"Menerapkan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan," bunyi surat edaran itu.
Dalam surat itu juga dijelaskan, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan suntikan vaksin karena alasan kesehatan dapat menunjukkan hasil negatif rapid antigen maksimal 1x24 jam atau swab PCR maksimal 2x24 jam.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui surat edaran itu juga mengajak pemilik usaha untuk mendorong karyawannya agar mengikuti vaksinasi bagi yang belum.
Surat edaran ini ditujukan kepda bupati dan wali kota se-Sumbar agar diterapkan di setiap daerah.
Baca juga: Edaran Gubernur Sumbar, Pengunjung Mal Hingga Minimarket Wajib Divaksin
Sebelumnya juga sudah ada surat edaran Gubernur yang mewajibkan pengunjung mal dan minimarket menunjukkan sertifikat vaksin. Hanya, di lapangan tak banyak yang menerapkannya. Warga bisa dengan bebas keluar masuk mal dan minimarket tanpa ada pemeriksaan sertifikat vaksin. [mfz/pkt]