Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Lapas Kelas IIA Padang telah memusnahkan 147 benda terlarang yang disimpan oleh WBP.
Padang, Padangkita.com - Sepanjang Maret 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang telah memusnahkan sebanyak 147 benda terlarang yang disimpan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto mengatakan, seluruh blok hunian diperiksa tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) secara tiba-tiba dan waktu dirahasiakan.
Era berharap dengan dilaksanakannya penggeledahan rutin ini mampu mencegah dan meminimalisir peredaran barang-barang terlarang di blok hunian WBP Lapas Kelas IIA Padang.
“Target kami adalah barang-barang terlarang tidak boleh ada di dalam kamar hunian WBP,” katanya kepada Padangkita.com, Sabtu (27/3/2021).
Barang terlarang yang dirazia tersebut terdiri ponsel, sajam, hingga perkakas dapur dan peralatan dapur. Sepanjang Maret 2021, sebanyak ratusan benda itu sudah disita.
Rinciannya, 24 telepon seluler (ponsel), 14 senjata tajam (sajam) berbagai jenis, 31 pengisi daya ulang (charger), 30 sendok besi, satu unit rantai, 22 kabel colokan, satu penanak nasi, 16 botol kaca.
Baca juga: Mantan Penjaga Ruang Isolasi Nusa Kambangan Bikin Gebrakan di Lapas Padang
Kemudian, satu unit pemanas air, satu, kipas angin, 10 baterai ponsel, dua piring kaca, 10 ikat pinggang, satu set kartu remi, 10 paku beton, dan satu unit tang besi. [pkt]