Sepakat UU Cipta Kerja Disahkan, Pengusaha: Jawaban dari Keluhan Kami

Pengusaha sepakat UU Cipta Kerja

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kalangan pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat menginginkan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menerangkan, sebelum adanya UU Cipta Kerja, para pengusaha dan Kemenaker memang menginginkan ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan alias UUK.

Bahkan, lanjutnya, telah ada usulan-usulan dalam pertemua tripartit antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Namun, kesepakatan itu tak berjalan lancar.

Sehingga, pasa periode kedua Presiden Joko Widodo muncullah ide omnibus law yang mana terdapat 11 klaster yang diatur.

"Karena memang dalam kurun waktu 17 tahun, terjadi penyusutan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, berbanding terbalik dengan pertumbuhan tenaga kerja baru yang setiap tahun tumbuh lebih dari 2 juta orang per tahun," ujar Hariyadi dilansir dari Suara.com, jaringan Padangkita.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Rupiah Masih Perkasa di Tengah Demo Penolakan UU Cipta Kerja

"Hal ini yang pemerintah lihat secara realistis bahwa, harus dicari penyebabnya apa bahwa penyerapaan tidak sesuai dengan harapan," tambahnya.

Hariyadi menyatakan, UU Cipta Kerja ini merupakan jawaban dari keluhan para pengusaha yang mana tenaga kerja Indonesia termasuk mahal. Hal itu lah, tambahnya, yang membuat pengusaha enggan membuka lapangan pekerjaan baru.

"Jadi perhatian kita semua yaitu adalah tingginya biaya tenaga kerja yang tak diimbangi dengan produktivitas yang tidak memadai. Sehingga ini yang membuat keluhan hampir dari pelaku usaha mereka tak mungkin melakukan pembukaan lapangan kerja," katanya.

Kemudian, kata Hariyadi, dari sisi investasi yang dicatat di BKPM juga belakangan ini bukan untuk membuka lapangan kerja, tapi lebih ke padat modal.

Sehingga, bilang dia, hal ini yang membuat banyak tenaga kerja yang tak terserap.

Dengan UU Cipta Kerja ini, Hariyadi berharap bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.

"Nah inilah yang jadi keprihatinan kita, dan juga tenaga kerja kita teryata 57 persen adalah tamatan SMP ke bawah, kita harapkan lapangan kerja yang muncul adalah lapangan kerja berkualitas, tentunya masukan dunia usaha diperhitungkan," ucap Hariyadi. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja
Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja