Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH

Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH

Untuk menyelaraskan regulasi pusat dan daerah, BULD DPD RI melakukan kegiatan temu konsultasi pusat-daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023). [Foto: Dok. Humas DPD RI]

Bandung, Padangkita.com - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pusat. Kemudian, sebaliknya regulasi pusat dapat mengakomodasi kepentingan daerah.

Untuk menyelaraskan regulasi pusat dan daerah, BULD melakukan kegiatan temu konsultasi pusat-daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023).

Wakil Ketua BULD, Eni Sumarni mengatakan BULD DPD menangkap keresahan pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi implementasi UU Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan yang dinilai rawan benturan dan konflik kepentingan.

"Upaya optimalisasi sektor pertambangan contohnya, akan selalu berbenturan dengan upaya yang dilakukan untuk pelestarian sektor ekologi melalui sektor kehutanan dan lingkungan hidup," kata Eni.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Jawa Barat, Yogi Gautama mengatakan analisis dan evaluasi peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan, pengelolaan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup dengan mendasarkan kepada peraturan pusat yang sudah lebih ajeg dan kondisi permasalahan yang dihadapi daerah.

"Arah kebijakannya adalah peraturan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan hukum untuk kesejahteraan dan cara kerja yang efektif dan efisien," ungkap Yogi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengungkapkan kaitan dengan proses alur pemberian persetujuan perizinan harus diperhitungkan kesesuaian dengan tata ruang yang memenuhi standar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kondisi proses persetujuan lingkungan hidup di Jawa Barat telah terjadi penumpukan proses persetujuan.

Baca juga: BULD DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah dalam Penyusunan Regulasi Nasional

"Pasalnya, pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah, namun dokumen yang dilimpahkan seringnya bermasalah. Selain itu, masih banyak penerapan peraturan di sistem Online Single Submisson (OSS) yang perlu sinkronisasi yang lebih baik, karena di lapangan rencana lokasi kegiatan sering kali tidak sesuai dengan tata ruang,” kata Prima. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
LaNyalla: Kekacauan Tata Negara Indonesia Bermula dari Amandemen Konstitusi 1999-2002
LaNyalla: Kekacauan Tata Negara Indonesia Bermula dari Amandemen Konstitusi 1999-2002
Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukumam Mati dan Dipecat, Ini Tanggapan Senator Aceh
Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukumam Mati dan Dipecat, Ini Tanggapan Senator Aceh