BULD DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah dalam Penyusunan Regulasi Nasional

BULD DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah dalam Penyusunan Regulasi Nasional

RDPU BULD DPD RI pada monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. [Foto: Dok. Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong Pemerintah untuk melibatkan daerah dalam penyusunan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

Hal itu menjadi bahasan pada RDPU BULD DPD RI pada monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.

"Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menggali informasi perkembangan seputar persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup, sebagai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi dari Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023," ungkap Wakil Ketua BULD DPD RI Lily Amelia Salurapa membuka rapat.

Dalam rapat di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023) itu, hadir Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, dan Wakil Ketua BULD DPD RI Eni Sumarni.

Stefanus BAN Liow menyatakan, bahwa pihaknya memang memberikan perhatian serius terhadap tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang dihasilkan BULD DPD RI.

Terutama rekomendasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca-diundangkannya UU Cipta Kerja dan UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), serta peraturan perundang-undangan turunannya.

"Saya mengharapkan pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BULD DPD RI ini,” kata Stefanus.

Di forum tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan, bahwa keluhan pelaku usaha saat ini adalah masalah perizinan berusaha.

Menurut kajian KPPOD, ada upaya kuat pemerintah dalam digitalisasi, tetapi fondasi dukungan kebijakan masih kurang. Selain kualitas regulasi pusat, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarana/prasarana, jaringan internet).

"Di daerah masih ada ketidakpastian tindak lanjut Perda, sehingga masih menggangu keberlanjutan implementasi tata kelola layanan perizinan di daerah," katanya.

"Dalam upaya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, harus ada simplifikasi di level pusat, pemetaan dari bisnis proses hingga pembagian urusan kewenangan," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengapresiasi Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023, dalam hal harmonisasi legislasi pusat dan daerah, evaluasi kebijakan dan dampak kebiajakan pusat dan daerah serta perubahan, pembuatan regulasi dan kebijakan implementasi.

"DPD RI dapat berperan memperjelas arah desentralisasi pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup, dengan memfasilitasi koordinasi antara K/L dengan daerah serta mengawal temuan dan rekomendasi yang ada," ungkap Aryanto.

Sementara itu, Senator DIY GKR Hemas menyoroti sedikitnya pelibatan DPD RI dalam penyusunan UU dan regulasi-regulasi lainnya yang terkait daerah, dalam hal ini terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.

"DPD RI seharusnya lebih dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi terkait daerah, karena kami sebagai perwakilan daerah," kata Senator DIY.

Baca juga: Komite I Bentuk Kaukus DPD RI untuk Kemerdekaan Penuh Palestina

Senada dengan itu, Senator Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengutarakan, bahwa rekomendasi dari BULD harus bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah, sehingga hasil pengawasan tidak berlalu begitu saja.

"Melalui advokasi, harmonisasi dan rekomendasi dari BULD, daerah bisa mengetahui bahwa kerja-kerja BULD adalah semata-mata untuk kepentingan daerah," katanya. [*/pkt]

Baca Juga

Mampu Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri Pabrik Kelapa Sawit Mini
Mampu Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri Pabrik Kelapa Sawit Mini
DPD RI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
DPD RI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Komite II DPD RI Usung Aspirasi soal Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA
Komite II DPD RI Usung Aspirasi soal Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Terbanyak Sepanjang Penyelenggaraan, DPD RI akan Lakukan Pengawasn Pelaksanaan Haji 2024
Terbanyak Sepanjang Penyelenggaraan, DPD RI akan Lakukan Pengawasn Pelaksanaan Haji 2024
Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta - Poros Maritim Berbasis Industri
Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta - Poros Maritim Berbasis Industri