Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja

Alhamdulillah, Konflik Plasma 374 Air Bangis Semesta 'Diselesaikan' UU Cipta Kerja

Kantor Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta. [Foto: Pkt]

Simpang Empat, Padangkita.com - Konflik internal yang terjadi di tubuh Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta Plasma 374, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akhirnya menemukan titik terang.

Pasalnya lahan plasma seluas 374 hektare itu saat ini sudah kembali ke tangan pengurus.

Ketua KSU Air Bangis Semesta Plasma 374, Widya Afdi kepada Padangkita.com mengatakan, berdasarkan data di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada 3.372.615 hektare (ha) lahan kelapa sawit yang terlanjur ada di kawasan hutan Indonesia.

Dimana sekitar 44 persen (1.497.421 ha) merupakan hutan produksi terbatas (HPT), 33 persen (1.127.428 ha) hutan produksi konversi (HPK), 15 persennya (501.572 ha) hutan produksi tetap (HP), dan terdapat juga di hutan lindung tiga persen (115.119 ha), serta juga di dalam hutan konservasi sebanyak tiga persen (91.074 ha).

"Salah satu mekanisme penyelesaian yang akan diupayakan ada dalam Undang-undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan Oktober lalu. Tepatnya di Pasal 110A dan 110B. Dimana di sana dijelaskan bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi maka segera untuk mengajukan pelepasan paling lama tiga tahun setelah undang-undang cipta kerja diterbitkan ataupun tetap beroperasi setelah membayar denda administratif," paparnya di Simpang Empat, Jumat (21/2/2022).

Adapun permohonan itu katanya telah disampaikan oleh pengurus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 kemarin dan rencananya para pengurus akan mulai melakukan panen perdana di masa kepengurusan mereka ini pada Sabtu (22/1/2022) besok.

"Hal itu atas desakan dan kesepakatan bersama dengan seluruh anggota dan pengurus koperasi. Karena selama lahan itu diluar kendali koperasi, tidak ada lagi perawatan bahkan malah kerap terjadi pencurian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) itu sendiri," tambahnya.

Kemudian, Widya Afdi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada pihak-pihak yang belum menerima akan titik terang yang mereka temui ini dan bahkan masih berusaha agar bagaimana upaya yang mereka lakukan itu salah dan berakibat yang tidak baik.

"Oknum-oknum yang tidak senang dan ingin memperkaya diri masih ada, namun saya rasa hal ini dengan kebersamaan bisa diatasi, karena kita telah sepakat bahwa dalam mengambil keputusan tetap atas persetujuan anggota," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga telah melaporkan ke Polres Pasbar sebagian dari permasalahan dengan pengurus yang lama.

Selain itu, diakuinya bahwa tugas para pengurus saat ini tidaklah mudah. Pasalnya dimana saat ini koperasi sudah terutang kepada perusahaan bapak angkat dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

"Ini tentunya akan kita telusuri bagaimana hal ini bisa terjadi dan untuk apa keperluannya serta siapa saja yang terlibat didalamnya agar jelas bagi kita pengurus untuk nantinya akan kita sampaikan kepada para anggota," ungkapnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh anggota plasma 374 Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta agar bersama-sama dalam hal pengawasan dan pemantauan kebun dan juga kinerja pengurus, karena menurutnya hanya dengan kebersamaanlah semua upaya miring itu bisa ditepis.

Baca Juga : Kisah Sedih Pemetik Sawit yang 2 Kakinya Diamputasi karena Tersengat Listrik

"Terakhir saya mengajak kepada seluruh anggota dan pengurus untuk bersama-sama kita awasi dan rawat kebun kita itu dengan sepenuh hati dan kebersama. Mudah-mudahan kita semua bisa melaluinya dengan sebaik-baiknya dan membuahkan hasil yang baik pula hendaknya," pungkas Widya Afdi mengakhiri. [rom]

Baca Juga

BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
BULD DPD RI Pertanyakan soal Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambang di Daerah
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Bahas RUU SPSDA, PPUU DPD RI Sorot Penarikan Kewenangan Daerah ke Pusat
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
Soal Pembahasan RUU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres
PT Bakrie Pasaman Plantation Dituding Kuasai 300 Hektare Lahan Plasma Masyarakat Selama 20 Tahun
PT Bakrie Pasaman Plantation Dituding Kuasai 300 Hektare Lahan Plasma Masyarakat Selama 20 Tahun