Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penangkapan bermula dari hasil pengembangan seorang kurir yang dibekuk sebelumnya
Padang, Padangkita.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh menangkap seorang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 35 paket. Penangkapan bermula dari hasil pengembangan seorang kurir yang dibekuk sebelumnya.
Pelaku berinisial RZK, 33 tahun, warga Lubuk Gajah, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh. Ia diringkus pada Kamis (8/4/2021) malam pukul 21.30 WIB. Penangkapan Kajol begitu pelaku kerap disapa setelah adalah hasil pengembangan dari seorang kurir narkoba berinisial RKS.
“Jadi ini merupakan hasil pengembangan, di mana awalnya kami tangkap kurirnya terlebih dahulu,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pauh, AKP Adhi Jais saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (10/4/2021).
Adhi mengatakan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditahan beberapa waktu lalu. Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang kasus yang menjerat Kajol.
“Informasinya begitu, dia seorang residivis. Kali ini dia terlibat penyalahgunaan narkotika dalam rangka operasi anti-narkotika (antik) di wilayah hukum Polresta Padang,” ujarnya.
Saat ini, kata Adhi, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga masih terikat atau berjaringan dengan kedua orang tersebut.
Dari keduanya, polisi menyita total 35 paket sabu-sabu berbagai ukuran dalam kemasan plastik, satu kaca pireks, satu alat hisap (bong) dari botol minuman penyegar.
Baca juga: Menteri PPN Dorong Penguatan BPTUHPT Padang Mangatas, Ini yang Direncanakan
Serta dua karet kompeng, satu sendok, tiga kotak rokok, tiga telepon seluler (ponsel), puluhan plastik pembungkus sabu-sabu dan satu korek api gas. [pkt]