Padang, Padangkita.com - Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Barat (Sumbar) H Andre Rosiade menegaskan, tidak ada tempat untuk pelaku penyalahgunaan narkoba di partainya.
Oleh karena itu, kini seorang anggota DPRD Kepulauan Mentawai dari Gerindra akan segera dipecat jika terbukti terlibat, menyusul penangkapan empat orang anggota DPRD diduga sedang memakai narkoba, di salah satu hotel di Kota Padang akhir pekan lalu.
Andre Rosiade yang juga anggota DPR RI asal Sumbar mengaku sangat prihatin dengan penangkapan anggota DPRD Kepulauan Mentawai tersebut. Apalagi, mereka baru dilantik dan sedang dalam masa orientasi atau pembekalan sebagai wakil rakyat yang harusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat atau konstituennya.
"Tentu saja kami prihatin dengan kejadian ini. Memalukan. Dengan kejadian ini, sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, kami sudah sampaikan informasi ini kepada DPP Gerindra. Partai Gerindra tegas soal hal ini, dan jika terbukti, akan segera dipecat dari kader dan juga sebagai anggota DPRD," kata Andre Rosiade, dikutip Senin (23/9/2024).
Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman juga menyampaikan hal yang senada. Katanya, Gerindra tidak akan menoleransi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial M (51 tahun) yang ditangkap, diduga saat memakai sabu di sebuah hotel di Padang. Partai Gerindra akan memecat M.
"Tentu saja. Kalau memang terbukti akan dipecat," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Habiburokhman menuturkan kader Gerindra harus mencerminkan perilaku dan perbuatan yang baik. Selain itu, kader diminta tidak melanggar hukum.
"Kader Gerindra itu bukanlah kader yang melanggar hukum. Harus taat hukum. Semua perilaku dan perbuatannya adalah contoh bagi yang lain," ujarnya.
Pakar hukum dari Gerindra ini memastikan, tidak ada tempat untuk para pelaku narkoba di Gerindra.
"Ini sangat memprihatinkan dan kami sudah mendapatkan laporan dari Partai Gerindra Sumbar. Tidak akan lama-lama, akan kita proses," katanya.
Selain M, ada dua anggota DPRD Mentawai yang ikut ditangkap, yakni S (55 tahun) dari Partai NasDem dan MS (49 tahun) berasal dari Partai Hanura. Satu orang lainya, AA (52 tahun) diduga sebagai kontraktor. Tiga anggota DPRD yang ditangkap, diketahui sedang mengikuti orientasi atau bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Polisi menangkap empat ini orang pada Jumat dini hari lalu.
Baca juga: Andre Rosiade: Maru Saerejen Pantas jadi Bupati Mentawai, Membangun Daerah Didukung Pusat
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan alat hisap bong. Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu-sabu.
"Masih terus kita dalami dan kembangkan. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang,” katanya.
[*/pkt]