Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Koto Tangah Padang

berita viral terbaru: Narkoba, dukun palsu ditangkap polisi, Berita Sijunjung, Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sopir Merangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Sijunjung, Narkoba Sijunjung, Berita Padang, Ayah Cabuli anak Padang, Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Koto Tangah Padang, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Ilustrasi ditangkap polisi. [foto: Ist]

Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang ayah di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah tega cabuli dua anak kandungnya

Padang, Padangkita.com - Petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap M, 60 tahun, karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya OR dan N.

M, warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah ditangkap polisi berdasarkan laporan tante korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/389/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan M ditangkap di ladang pisang miliknya yang berada di belakang perumahan Lubuk Intan Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, pada Jumat (28/8/2020) pukul 14.30 WIB.

"Pelaku ini melakukan pencabulan karena nafsu terhadap anaknya. Korbannya ada dua orang, kakak beradik," katanya kepada Padangkita.com di Polresta Padang, Senin (31/8/2020).

Kejadian itu, kata Rico, diketahui setelah korban, OR, 15 tahun, menceritakan kepada tantenya bahwa sang ayah sering melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan Sekda Padang Amasrul Dilaporkan Positif Covid-19

Perbuatan tidak terpuji itu hampir dilakukan setiap malam saat korban sedang tidur atau saat membangunkan korban di pagi hari.

Pengaduan yang sama juga disampaikan oleh kakak OR yakni N. N mengaku kepada tantenya kalau ia sering dilecehkan seperti OR saat sedang tidur.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ulah perbuatannya, sang ayah dijerat dengan pasal Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undanh RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. [mfz/abe]


Baca berita Kota Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter