Padang, Padangkita.com - Setelah sempat viral sebagai tempat nongkrong baru di kalangan anak muda Padang, kini sejumlah pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan Bungo Pasang, Koto Tangah, Kota Padang mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Didampingi Balai Wilayah Sungai (BWS), personel Satpol PP Padang memberikan surat teguran terhadap pedagang yang berjualan kawasan tersebut.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan pemberian surat teguran ini merupakan yang pertama, sekaligus juga sosialiasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan lahan yang berada di lokasi wilayah sungai.
"Tentu teguran pertama ini untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tau karena melakukan pelanggaran dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai," ujar Mursalim, Selasa, (14/2/23).
Pihaknya berharap, setelah pemberian surat teguran ini, masyarakat yang telah membangun di wilayah sungai tersebut, bisa segera membongkar sendiri bangunannya.
Ia juga kembali mengimbau kepada warga Padang, untuk menjaga trantibum dan agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya, supaya tidak melanggar Perda di Kota Padang.
Baca Juga : Membandel, Tiga Lapak PKL di kawasan Chatib Sulaiman Dibongkar Paksa
"Agar tidak rugi nantinya, maka kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunan, jangan mendirikan bangunan diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya karena itu melanggar Perda, serta janganlah mendirikan bangunan di lahan yang bukan tanah milik sendiri," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News