Arosuka, Padangkita.com - Setelah dua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin juga melakukan hal yang sama.
Pasangan itu juga mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK, Minggu (20/12/2020). Karena, selisih perolehan suara dengan pasangan pemenang sebanyak 814 suara.
Permohonan PHP oleh pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin ke MK didampingi empat kuasa hukum, yaitu Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman Danil Mulia dan Febrio Lina.
Menurut Mevrizal, permohonan itu diajukan secara online, Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 22.17 WIB.
Permohonan itu, kata Mevrizal, diregister Senin (21/12/2020) pagi sekitar pukul 08.56 WIB dengan Nomor: 78/PAN.MK/AP3/12/2020.
"Permohonannya sudah kita daftarkan dan diregister pagi tadi," ujar Mevrizal kepada Padangkita.com via telepon, Senin (21/12/2020).
Dijelaskan Mevrizal, permohonan yang diajukan itu terkait selisih perolehan suara antara Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dan pasangan Epiyardi Asda–Jon Firman Pandu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Solok, selisih perolehan suara antara pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dan pasangan pemenang Epiyardi Asda–Jon Firman Pandu yaitu sebanyak 814 suara.
Baca juga: 2 Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi
Epiyardi Asda–Jon Firman Pandu unggul dengan perolehan sebanyak 59.625 suara, sementara Nofi Candra-Yuldafri memperoleh sebanyak 58.511 suara. [zfk]