Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satres Narkoba Polres Bukittinggi meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bukittinggi, Padangkita.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bukittinggi meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi pada Rabu (31/3/2021) dan Kamis (1/4/2021).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubeydillah menjelaskan, penangkapan keenam tersangka, berawal dari informasi masyarakat, ada aktivitas mencurigakan dari pelaku.
Pelaku pertama berinisial SA, 46 tahun, ditangkap di kawasan By Pass Aur Kuning, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari SA, polisi menyita barang bukti berupa 0,2 gram sabu-sabu. Selanjutnya, di Kelurahan Aur Kuning, polisi menangkap pelaku ke dua berinisial HS, 39 tahun dengan barang bukti 2,5 gram sabu-sabu.
Masih pada hari yang sama, pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Bukittinggi, kembali mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya pesta sabu-sabu di kawasan Bonjo Alam, Ampang Gadang.
Petugas langsung menuju lokasi atau TKP (tempat kejadian perkara) dan menangkap tiga pelaku pemakai sekaligus pengedar sabu berinisial R, 40 tahun, A, 50 tahun dan UO, 42 tahun. Dari tiga pelaku ini, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,6 gram dan dua alat timbangan digital.
Pada Kamis (1/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap satu pelaku berinisial AMJ, 25 tahun. Pelaku yang berstatus mahasiswa ini ditangkap di Kelurahan Pulai Anak Aia, dengan barang bukti berupa 4,33 gram sabu-sabu.
“Jadi dalam beberapa jam, tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan empat di antaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap AAleyxi, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: 4 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Bukittinggi Dibekuk di Pasbar, 200 Gram Sabu Disita Bersama 2 Senjata
Semua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Keenamnya dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. [pkt]