Padang, Padangkita.com - Diduga menjadi penadah barang curian kendaraan bermotor, pria berinisial TR, 38 tahun, ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Padang. Saat ditangkap TR sedang mengasah badik (senjata tajam).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan tim Klewang Polresta Padang menangkap TR, warga Jalan Manunggal, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan di rumahnya, Rabu (16/12/2020).
"Pelaku saat hendak kita tangkap atas dugaan penadah barang curian," kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).
Rico menjelaskan saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku sedang mengasah senjata tajam milikinya berupa badik (pisau). Pelaku ditangkap di rumahnya pada pukul 01.05 WIB.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Melonjak di Padang
"Disamping dugaan sebagai penandah, pelaku juga kita interogasi terkait kepemilikan pisau tersebut," kata Rico.
Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[abe]