Sarilamak, Padangkita.com - Polres Limapuluh Kota membubarkan resepsi pernikahan anak Kepala BPBD Kabupaten Limapuluh Kota Joni Amir, Sabtu (21/11/2020). Polisi menyebut, pembubaran dilakukan karena resepsi pernikahan tersebut tidak memiliki izin keramaian.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan, saat dikonfirmasi Padangkita.com, mengatakan pembubaran dilakukan pukul 10.00 WIB di Gedung Serbaguna Politeknik Pertanian (Politani) Payakumbuh, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.
"Giat (kegiatan) pembubaran pesta pernikahan yang berada di Gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh di bawah Pimpinan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso," ujarnya.
Nofrizal menuturkan, sebelum dilakukan pembubaran, pihak kepolisian telah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak menggelar pesta yang mengundang keramaian. Sebab, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.
"Sudah diingatkan. Malahan Pak Kapolres langsung yang mengingatkan. Lagian yang punya hajat orang ASN (aparatur sipil negara) juga," jelasnya.
Meski demikian, yang bersangkutan tetap menggelar resepsi pernikahan. Menurut Nofrizal, resepsi pernikahan anak Joni Amir tersebut dilaksanakan mengundang sebanyak 2.000 undangan.
Baca juga: Mulai 23 November Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Ketentuannya
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian pun memproses kasus ini. Kepala Pelaksana BPBD Limapuluh Kota Joni Amir pun dimintai keterangan. Namun, apakah kasus ini ada pelanggaran pidana, Nofrizal mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. [pkt]