Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polres Padang Panjang resmi menetapkan RJ, 38 tahun, sebagai tersangka
Batusangkar, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang resmi menetapkan RJ, 38 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Gumarang Jaya yang menewaskan tiga pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Pitalah, Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, AKP Dedi Antonis mengatakan, RJ ditetapkan sebagai tersangka di hari bersamaan pasca peristiwa nahas tersebut.
“Sudah pasti dia (ditetapkan) tersangka, karena kelalaiannya, ditambah itu sudah jelas ada korban yang tewas,” kata Dedi kepada Padangkita.com via telepon, Kamis (15/4/2021).
Dedi menjelaskan, bus dengan nomor polisi (nopol) BE 3220 CU yang dikemudikan RJ juga ikut ditahan sebagai barang bukti (BB) untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Bus Gumarang Jaya Kecelakaan di Pitalah Tanah Datar, Tiga Orang Tewas
“Pemilik bus juga kami panggil untuk memberikan keterangan yang melibatkan salah satu sopirnya itu,” katanya.
Dedi mengatakan, bus tersebut datang dari Kota Payakumbuh menuju Kabupaten Solok dengan membawa sembilan penumpang melewati Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Baca Juga: Tewaskan 3 Siswa SD, Berikut Daftar Korban Kecelakaan Maut Bus Gumarang Jaya di Pitalah Tanah Datar
“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bus yang hendak menyalip bus ANS yang ada di depannya itu tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak trotoar,” ujarnya. [abe]
Baca berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.