Batusangkar, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku NH, 39 tahun diamankan, Jum'at (5/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari di kediamannya di Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui rilisnya menyampaikan, penangkapan terduga pelaku diawali dari informasi masyarakat tentang tentang adanya penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
"Menangapi informasi masyarakat itu, tim Tarantula langsung dipimpin Ka Satres Narkoba AKP Desneri untuk menelusuri kebenaran dan keberadaan pelaku," ujarnya.
Hasilnya, terduga pelaku NH berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan yang berarti.
Disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat, setelah penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB).
"Tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket yang di duga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet serta 8 (delapan) buah plastik klip bening," ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Ringkus Dua Pria, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Amankan Paket Sabu dan Ganja
Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [djp]