Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pengedar ganja di Ujung Gading, Pasaman Barat diringkus polisi.
Simpang Empat, Padangkita.com - Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (7/4/2021) sore.
Kedua tersangka ini ditangkap di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka tersebut berinisial ESP, 36 tahun warga Jorong Sayur Maincat, Nagari Persiapan Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang dan SP, 19 tahun warga Jorong Tampus, Nagari Persiapan Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Maka jajaran Satres Narkoba didampingi Unit Reserse Kriminal Polsek Lembah Melintang melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi itu, tim kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SP dan ESP beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," terangnya di Simpang Empat, Kamis (8/4/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan delapan paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna putih.
Kemudian, enam paket kecil sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening, uang tunai sebesar Rp663.000, satu unit telepon selular, satu unit kotak rokok, tiga unit mancis warna biru, dan satu unit sepeda motor merek tanpa nomor polisi.
Awalnya, kata Defrizal, polisi menangkap SP, yang dari tangannya didapat barang bukti berupa empat paket kecil ganja kering. Selanjutnya, dilakukan pengembangan yang akhirnya kembali ditangkap tersangka kedua berinisial ESP di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Polres Pasbar Ringkus 4 Pengedar Bersama 16 Paket Besar Ganja Kering di Ujung Gading Pasaman Barat
"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Defrizal. [pkt]