Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah menunjukkan bukti keseriusannya dalam melawan dan menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur penegakan hukum termasuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19," kata Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Inpres tersebut diterbitkan untuk dijadikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Dini menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Untuk Keselamatan dan Kemanana Masyarakat
"Sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," lanjut dia.
Selain itu, dalam Inpres tersebut juga dijelaskan, sanksi yang diberikan juga beragam dan bertingkat mulai dari teguran hingga penghentian usaha bagi pelaku usaha.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (5/8/2020).
Lewat Inpres itu, Jokowi juga menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Hal itu dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Inpres tersebut diteken Jokowi pada Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) dan berlaku sejak tanggal dikeluarkan. [*/try]