Jakarta, Padangkita.com - Presiden Jok Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020o Widodo atau Jokowi menerbitkan yang mengatur penegakan hukum termasuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, meminta masyarakat tak resah terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
Menurut dia, Inpers tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata Dini, Jumat (7/8/2020).
Dengan adanya Inpres ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan. Terlebih, saat ini kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus bertambah setiap harinya.
"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha, dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," jelas Dini.
Menurut dia, Inpers tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhinya.
Selain itu, pemda juga dapat menyusun aturan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucap Dini. [*/try]