MUI Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia, Prof. Sudarnoto: Memalukan dan Tidak Beradab

MUI Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia, Prof. Sudarnoto: Memalukan dan Tidak Beradab

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. [Foto: Dok. mui.or.id]

Jakarta, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi pembakaran Al-Quran yang dilakukan di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia pada Sabtu (21/1/2023) lalu.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok ekstrem kanan di bawah pimpinan Rasmus Paludan tersebut.

“Kejadian serupa yang dilakukan oleh Paludan dan kelompoknya beberapa waktu lalu telah menuai konflik di Swedia. Ini bukan saja tindakan yang memalukan, akan tetapi juga tidak beradab,” tegas Prof. Sudarnoto dalam keterangan tertulis yang dikutip Padangkita.com dari laman MUI, Senin (23/01/2023).

Tidak hanya pembakaran Al-Quran, Prof. Sudartono juga menyebut Paludan dan kelompok ekstremnya secara sengaja terus menebar xenophobia, rasialis, sekaligus islamofobia. Mereka telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama.

Menurut dia, Swedia seharusnya telah menjadi negara di mana hak dan kebebasan beragama setiap warga dijamin secara hukum maupun politik. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas Paludan dan semua pihak yang terlibat serta melindungi aksi ekstremis seperti ini.

“Apabila Pemerintah Swedia abai dalam menindak, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan. Ini yang patut diherankan. Sebab, tindakan serupa telah berulang kali dilakukan, namun belum ada tindakan tegas terhadap Paludan,” ungkapnya.

“Ini sama saja Pemerintah (Swedia) membiarkan menyebarnya Islamofobia, padahal sikap tersebut bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” ulasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sudartono meminta kepada Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait kasus tersebut.

Selain itu, Sudarnoto mengatakan Dubes Swedia untuk Indonesia harus berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstremisme.

Di samping itu, perlu juga upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta.

Upaya tersebut sebagai peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak tegas dan Pemerintah Swedia harus memiliki iktikad baik dalam lawan Islamofobia.

Baca juga: Ada Ayat Al-Quran yang Merujuk Indonesia, Begini Penjelasan Dekan Unpad

“Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan,” ingatnya. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi: Generasi Muda Minangkabau Wajib Mampu Membaca Al-Quran!
Gubernur Mahyeldi: Generasi Muda Minangkabau Wajib Mampu Membaca Al-Quran!
Ternyata Al-Qur’an telah Diterjemahkan ke dalam 26 Bahasa Daerah, Terbaru Bahasa Melayu Ambon
Ternyata Al-Qur’an telah Diterjemahkan ke dalam 26 Bahasa Daerah, Terbaru Bahasa Melayu Ambon
Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi, Sambangi MPR 10 November
Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi, Sambangi MPR 10 November
MUI Tolak Usul Kepala BNPT soal Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah
MUI Tolak Usul Kepala BNPT soal Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah
Heboh soal Beredarnya ‘Wine Halal’, MUI: Produk Nabidz Haram!
Heboh soal Beredarnya ‘Wine Halal’, MUI: Produk Nabidz Haram!
Penjelasan Kemenag soal Viralnya Dugaan Salah Cetak Mushaf Al-Quran
Penjelasan Kemenag soal Viralnya Dugaan Salah Cetak Mushaf Al-Quran