Padang, Padangkita.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan belum bisa memberikan rekomendasi bagi masjid atau musala yang ingin melaksanakan salat jumat atau berjemaah.
Kadinkes Padang Ferimulyani Hamid mengatakan seluruh kecamatan yang ada di Kota Padang saat ini telah terpapar virus Corona (Covid-19) dan virus tersebut masih terus mewabah.
“Saat ini kami belum bisa memberikan rekomendasi,” kata Ferimulyani, Jumat (8/5/2020).
Dirinya menambahkan, selain seluruh Kecamatan di Padang telah terpapar Corona, penambahan kasus warga yang positif Covid-19 masih terus bertambah.
"Hingga saat ini kasus positif Covid-19 masih terus terjadi," tambahnya.
Baca juga: Laksanakan Salat Berjemaah, Masjid dan Musala di Padang Wajib Izin Tertulis Dinas Kesehatan
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang tetap mengizinkan atau membolehkan pelaksanaan salat berjemaah di masjid dan musala. Pelaksanaan salat berjemaah itu meliputi salat wajib lima waktu, salat jumat, serta salat tarawih.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan walau dibolehkan, tetapi tidak semua masjid dapat melaksanakan salat berjemaah.
Setiap masjid yang ingin melaksanakan salat berjemaah, kata Duski, terlebih dahulu harus mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Kota Padang terutama Dinas Kesehatan. Izin tertulis tersebut menyatakan wilayah di mana masjid berada aman dari penyebaran Covid-19 atau kawasan aman Covid-19.
“Yang pertama, harus mendapat izin dari Pemerintah Kota Padang atau Dinas Kesehatan, bahwa aman dari penyebaran Covid-19,” kata Duski saat dihubungi Padangkita.com melalui telepon, Jumat (8/5/2020).
Dalam pelaksanaan salat berjemaah, kata Duski, setiap jemaah diwajibkan menerapkan protokol PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dari rumah.
“Juga menerapkan protokol kebersihan. Setelah melaksanakan salat langsung pulang atau tidak berkumpul lebih dari lima orang. (*/mfz/abe)