Salat Berjemaah di Masjid, Dinkes Padang Belum Bisa Beri Rekomendasi

Berita Padang terbaru, Pasien Covid-19 di Padang Meninggal, Satu Pasien Positif Covid-19 di Padang Meninggal Dunia, Baca Padangkita.com, Corona Padang, Pasar Raya Ditutup

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan belum bisa memberikan rekomendasi bagi masjid atau musala yang ingin melaksanakan salat jumat atau berjemaah.

Kadinkes Padang Ferimulyani Hamid mengatakan seluruh kecamatan yang ada di Kota Padang saat ini telah terpapar virus Corona (Covid-19) dan virus tersebut masih terus mewabah.

“Saat ini kami belum bisa memberikan rekomendasi,” kata Ferimulyani, Jumat (8/5/2020).

Dirinya menambahkan, selain seluruh Kecamatan di Padang telah terpapar Corona, penambahan kasus warga yang positif Covid-19 masih terus bertambah.

"Hingga saat ini kasus positif Covid-19 masih terus terjadi," tambahnya.

Baca juga: Laksanakan Salat Berjemaah, Masjid dan Musala di Padang Wajib Izin Tertulis Dinas Kesehatan

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang tetap mengizinkan atau membolehkan pelaksanaan salat berjemaah di masjid dan musala. Pelaksanaan salat berjemaah itu meliputi salat wajib lima waktu, salat jumat, serta salat tarawih.

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan walau dibolehkan, tetapi tidak semua masjid dapat melaksanakan salat berjemaah.

Setiap masjid yang ingin melaksanakan salat berjemaah, kata Duski, terlebih dahulu harus mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Kota Padang terutama Dinas Kesehatan. Izin tertulis tersebut menyatakan wilayah di mana masjid berada aman dari penyebaran Covid-19 atau kawasan aman Covid-19.

“Yang pertama, harus mendapat izin dari Pemerintah Kota Padang atau Dinas Kesehatan, bahwa aman dari penyebaran Covid-19,” kata Duski saat dihubungi Padangkita.com melalui telepon, Jumat (8/5/2020).

Dalam pelaksanaan salat berjemaah, kata Duski, setiap jemaah diwajibkan menerapkan protokol PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dari rumah.

“Juga menerapkan protokol kebersihan. Setelah melaksanakan salat langsung pulang atau tidak berkumpul lebih dari lima orang. (*/mfz/abe)


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako