Padang, Padangkita.com – Ribuan pengelola dan karyawan usaha kuliner di Kota Padang segera menjalani tes swab, termasuk pedagang kuliner skala kecil seperti “ampera”.
Langkah ini dilakukan Pemko Padang melalui Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar yang mewajibkan semua pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya, untuk tes swab.
Dalam Instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X/2020 tentang Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan, tes swab bagi semua pengelola dan karyawan usaha kuliner tersebut tidak dipungut biaya alias secara gratis.
"Insya Allah hari ini akan kita rapatkan bersama SKPD terkait, dipimpin oleh Bapak Asisten. Tentu akan kita coba koordinasikan kembali apakah mereka akan melakukan swab di tempat usaha mereka atau dikumpulkan di satu tempat, lalu tim swab datang. Teknisnya akan kita bicarakan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian saat diwawancarai awak media di Balai Kota Padang, Rabu (21/10/2020).
Dia menuturkan, pihaknya juga segera menginformasikan kepada pelaku usaha kuliner di Kota Padang tentang instruksi gubernur tersebut.
"Jadi, kami bentuk tim sosialisasi yang akan turun besok ke seluruh rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang untuk menjelaskan adanya instruksi gubernur tentang kewajiban swab bagi pengelola dan karyawan. Termasuk memastikan mereka melakukan tes swab," jelasnya.
Alasan Gubernur Sumbar mengeluarkan instruksi itu karena peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Padang yang terus melonjak. Tidak hanya itu, Kota Padang saat ini merupakan penyumbang kasus positif terbesar di Sumbar, dan belum beranjak dari zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Kata dia, jika ada pengelola atau karyawan tempat usaha kuliner di Kota Padang yang menolak mengikuti swab, maka akan diberlakukan sanksi sesuai instruksi gubernur tersebut, yakni tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
"Kita terapkan sesuai instruksi. Dan itu tentu akan perlu melibatkan pihak terkait termasuk kepolisian dan tim Gugus Tugas Covid-19," terangnya.
Instruksi soal kewajiban tes swab juga berlaku bagi pengelola dan karyawan “ampera” skala kecil di Kota Padang. Dia mengakui Dinas Pariwisata Kota Padang tidak memiliki data pasti berapa jumlah pengelola dan karyawan tempat usaha kuliner di Kota Padang yang akan tes swab. Namun, diperkirakan jumlah tempat usaha kuliner t di Kota Padang mencapai ribuan.
Baca juga: Semua Pengelola dan Karyawan Rumah Makan dan Kafe di Kota Padang Wajib Tes Swab
"Jika ada kasus positif ditemukan di tempat usaha itu, maka mungkin tempat usaha itu akan ditutup sementara waktu untuk menghidupkan penyebar virus itu," jelasnya. [pkt]