Semua Pengelola dan Karyawan Rumah Makan dan Kafe di Kota Padang Wajib Tes Swab

Berita Padang, Pedagang Pasar Raya Padang Tes Swab, 90 Pedagang Pasar Raya Padang Jalani Tes Swab, Corona Padang, Corona Sumbar, Padangkita

Pedagang Pasar Raya Padang menjalani te swab di Puskesmas Padang Pasir (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mewajibkan seluruh pengelola dan karyawan kuliner, seperti rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang untuk mengikuti tes swab.

Hal tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X/2020 tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang.

Instruksi Gubernur Sumbar yang ditetapkan di Padang, 20 Oktober 2020 ini ditujukan kepada Wali Kota Padang dan pengelola rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang.

Di dalam instruksi itu, Gubernur Sumbar mengatakan peningkatan kasus positif Covid-19 beberapa hari belakangan diduga karena banyak penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan di rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya tersebut.

Gubernur Irwan menginstruksikan, pertama, Wali Kota Padang memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh tempat usaha itu.

"Kedua, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini," tulisnya.

Ketiga, Gubernur Sumbar menginstruksikan pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya dan diharapkan segera menghubungi dr Andani Eka Putra di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

Terakhir, bagi rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan memenuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat.

Baca juga: 31 Pegawai Dishub Kota Padang Positif Corona, Layanan KIR Ditutup

"Namun, apabila ada pengelola atau karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020," jelasnya. [pkt]

Baca Juga

Besok PPKM Level 4 Berakhir, Kasus Harian Covid-19 di Padang Bertambah 16 Orang
Besok PPKM Level 4 Berakhir, Kasus Harian Covid-19 di Padang Bertambah 16 Orang
Kasus Harian Makin Menurun, Ini Daftar 21 Kelurahan yang Telah Bebas Covid di Padang
Kasus Harian Makin Menurun, Ini Daftar 21 Kelurahan yang Telah Bebas Covid di Padang
Ini Hasil Evaluasi Terbaru Kasus Covid-19 di Kota Padang
Ini Hasil Evaluasi Terbaru Kasus Covid-19 di Kota Padang
Covid-19 Padang Bertambah 45 Orang, Kelurahan Bebas Covid Berkurang Jadi 16
Covid-19 Padang Bertambah 45 Orang, Kelurahan Bebas Covid Berkurang Jadi 16
Daftar 17 Kelurahan yang Telah Bebas dari Covid-19 di Kota Padang
Daftar 17 Kelurahan yang Telah Bebas dari Covid-19 di Kota Padang
Kasus Covid-19 di Kota Padang Turun Signifikan, Semua RT Zona Hijau
Kasus Covid-19 di Kota Padang Turun Signifikan, Semua RT Zona Hijau