Padang, Padangkita.com – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di sejumlah titik vital, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menyisir jalur-jalur protokol, Minggu (4/1/2026).
Patroli pengawasan ini menyasar penyalahgunaan fasilitas umum yang kerap memicu kemacetan, mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakan badan jalan, pelaku pungutan liar (pungli), hingga gelandangan dan pengemis (gepeng).
Penyisiran dilakukan secara maraton di sepanjang Jalan Jati, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Adinegoro, hingga sepanjang jalur lintas By Pass. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran yang mengganggu kenyamanan publik.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas akhir pekan. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas laporan warga yang merasa terganggu, terutama di kawasan lampu merah dan persimpangan padat kendaraan.
"Selain kegiatan rutin, patroli ini kami perkuat berdasarkan pengaduan masyarakat. Laporan yang masuk menyebutkan aktivitas PKL dan gepeng di titik-titik tersebut sudah sangat meresahkan pengguna jalan dan menjadi biang kemacetan," ujar Chandra di sela kegiatan.
Dalam operasi ini, Satpol PP Padang mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Penertiban ini merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Petugas di lapangan memberikan teguran keras kepada oknum yang kedapatan mengokupasi fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan pribadi.
"Kami bertindak terukur sesuai regulasi. Mereka yang terjaring, khususnya pelanggar Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum), langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka untuk pendataan," jelas Chandra.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Koordinasikan Penertiban Bangunan Liar di Fasum
Sebagai tindak lanjut agar tidak kembali ke jalanan, para pelanggar sosial seperti gepeng dan anak jalanan (anjal) yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Padang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. [*/hdp]











