Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Realisasi belanja APBD Sumbar masuk dalam tiga besar, ini sebarannya
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyebutkan Sumbar menduduki peringkat ke-3 dalam presentase realisasi belanja APBD provinsi se-Indonesia tahun anggaran 2020.
Data ini berdasarkan laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2020, yang di-update 10 September lalu.
Persentase realisasi Sumbar mencapai 60.48%. Berada di bawah realisasi DKI Jakarta serta Sulawesi Selatan yang berturut-turut 65.07% dan 62.55%. Namun secara umum, realisasi Sumbar rata-rata APBN sebesar 53.18%.
Realisasi belanja tersebut mengulangi capaian serupa pertengahan kuartal ketiga kemarin.
"Berarti kita masih on track, berjalan sesuai jalur. Saya minta OPD tetap fokus pada perencanaan serapan anggaran. Jangan ditunda-tunda," kata Irwan, Rabu (30/9/2020).
Imbauan Irwan sejalan dengan permintaan pemerintah pusat agar pemimpin di daerah segera merealisasikan belanja daerahnya, terutama menekan dampak pandemi Covid-19 yang semakin meluas.
Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang salah satu isinya mencantumkan tentang percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2020.
"SEB bertujuan memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada pemimpin daerah atas langkah-langkah percepatan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah," terang Irwan.
SEB tersebut, lanjut Irwan, menyeru gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah dengan mengutamakan produk dalam negeri. Di samping itu juga melakukan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, serta mempercepat implementasi jaring pengaman sosial dari APBD.
Baca juga: Tujuh Warga Sumbar Kembali Meninggal Dunia karena Corona, Total Kasus 6.278 Orang
"Hasil atau rincian kinerja realisasi belanja APBD tersebut nantinya wajib dilaporkan sesuai peraturan. Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan pemerintah pusat terhadap kebijakan tahun berikutnya," imbuhnya. [mfz/pkt]