Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Anggota Moge, Polres Bukittinggi Dapat Penghargaan Dandim

Moge Pukul TNI Bukittinggi, Moge HOG Siliwangi, Berita Bukittinggi Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Berita Moge HOG Terbaru, Berita Moge HOG Terkini,

Dandim 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dani menyerahkan penghargaan ke Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Senin (14/12/2020). [Foto: Agg/Padangkita.com]

Bukittinggi, Padangkita.com - Polres Bukittinggi menerima penghargaan atas keseriusan menangani kasus pengeroyokan anggota TNI oleh anggota klub motor gede alias moge yang sempat heboh akhir Oktober lalu. Penghargaan diberikan Komando Distrik Militer (Kodim) 0304/Agam.

"Kami memberikan penghargaan kepada Kapolres Bukittinggi dan jajarannya. Mengapresiasi karena telah menangani kasus penganiayaan secara bersama-sama ini secara profesional," kata Dandim 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dani saat memimpin upacara pemberian penghargaan itu di Mako Kodim setempat, Senin (14/12/2020).

Dandim mengatakan komit mengawal kasus pengeroyokan anggotanya oleh anggota klub moge Harley Owner Group (HOG) itu, hingga tuntas. Sekaligus telah mempercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh pihak berwenang, yakni kepolisian.

Adapun penghargaan yang diberikan berupa cenderamata kepada Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan piagam kepada penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi. "Ini untuk kinerja yang profesional dan cepat dalam penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua anggota Kodim," ucap Yosip.

Selain itu, Dandim 0304/Agam juga menyerahkan piagam dan plakat kepada personel Satlantas Polres Bukittinggi, Brigadir Hafiz Basari atas upaya luar biasanya dalam melerai penganiayaan secara bersama-sama oleh para penunggang moge.

Insiden pengeroyokan oleh rombongan pengendara moge HOG terhadap dua prajurit TNI anggota intel Kodim 0304 Agam, terjadi di Jalan Hamka, Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Rekonstruksi Anggota Moge HOG Keroyok TNI Digelar, Korban dan JPU Ikut Menyaksikan

Dalam kasus yang menyita perhatian publik secara luas itu, polisi menetapkan lima tersangka dengan seorang di antaranya masih di bawah umur. Anak di bawah umur berinisial BS, 16 tahun ini sudah divonis bersalah dalam sidang putusan pada 3 Desember 2020. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, memvonis BS bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari kurungan. [pkt]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Mutasi Kasat dan Kapolsek di Polres Bukittinggi Bergulir, Ini Daftarnya 
Mutasi Kasat dan Kapolsek di Polres Bukittinggi Bergulir, Ini Daftarnya 
Predator Anak di Bukittinggi, 6 Anak Perempuan Usia 8-9 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Predator Anak di Bukittinggi, 6 Anak Perempuan Usia 8-9 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Selama Agutus Ini, Polres Bukittinggi telah Sikat 23 Pelaku Perjudian
Selama Agutus Ini, Polres Bukittinggi telah Sikat 23 Pelaku Perjudian
Warga Agam Timur Bingung di SKCK Online Tak Muncul Kecamatan, Ternyata Begini Solusinya
Warga Agam Timur Bingung di SKCK Online Tak Muncul Kecamatan, Ternyata Begini Solusinya
Atlet BSC Bukittinggi Raih 8 Emas dan Dinobatkan sebagai ‘Best Swimmer’ di RD Challenge Se-Sumatra
Atlet BSC Bukittinggi Raih 8 Emas dan Dinobatkan sebagai ‘Best Swimmer’ di RD Challenge Se-Sumatra
Warga Ampek Angkek Agam Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Kamar Rumahnya  
Warga Ampek Angkek Agam Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Kamar Rumahnya