Pria Ini Gasak 4 Ban Mobil yang sedang Parkir di Garasi, belum Sempat Dijual Keburu Ditangkap

Pria Ini Gasak 4 Ban Mobil yang sedang Parkir di Garasi, belum Sempat Dijual Keburu Ditangkap

Pelaku pencurian memegang barang bukti berupa ban yang telah dicurinya. [Foto: Dok. Humas Polres Padang Panjang]

Padang Panjang, Padangkita.com - Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku pencurian ban mobil di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengungkapkan, pelaku berinisial DR (25 tahun) ditangkap pada Selasa (7/11/2023).

“Pelaku telah ditangkap oleh jajaran kami di daerah Sungai Puar, Agam,”  kata Istiklal dalam keterangan resminya, Rabu (8/11/2023).

Istiklal menjelaskan, pelaku DR ditangkap karena telah melakukan pencurian empat buah ban mobil yang tengah parkir di rumah korban, di daerah Sungai Talang, Nagari Paninjauan, Tanah Datar, pada tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Aipda Fadli Adika kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku DR. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku DR di daerah Sungai Puar, Kabupaten Agam.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi, dan rencananya hasil penjualan ban tersebut akan digunakan untuk mambayar utang. Namun, belum sempat menjual 4 pelek berikut bannya, ia keburu ditangkap.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini juga mengungkap bagaimana dia melakukan pencurian pelek beserta ban. Menurut pelaku, ia menggunakan kunci roda dan dongkrak. Kemudian, ia juga menggunakan beberapa potong balok kayu untuk mengganjal.

Baca juga: Satlantas Polres Padang Panjang Amankan 8 Unit Motor Knalpot Brong dan Tidak Membawa Dokumen

“Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang sesuai dengan laporan polisi LP/ 102/IX/2023/SPKT/Polres Padang Panjang. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Iptu Istiklal. [*/pkt]

Baca Juga

Operator Excavator Terbawa Arus Sungai Batang Aia Kalek, Ditemukan Meninggal Dunia
Operator Excavator Terbawa Arus Sungai Batang Aia Kalek, Ditemukan Meninggal Dunia
Minibus Terguling ke Parit di Pandai Sikek, Lima Orang Luka Ringan
Minibus Terguling ke Parit di Pandai Sikek, Lima Orang Luka Ringan
Kecelakaan Beruntun Libatkan Minibus dan 3 Sepeda Motor di Padang Panjang, 1 Luka Berat
Kecelakaan Beruntun Libatkan Minibus dan 3 Sepeda Motor di Padang Panjang, 1 Luka Berat
Arus Balik Lebaran di Padang Panjang Lancar, Kecelakaan Turun Drastis
Arus Balik Lebaran di Padang Panjang Lancar, Kecelakaan Turun Drastis
Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Padang Panjang Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja
Padang Panjang Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja