Pria Ini Gasak 4 Ban Mobil yang sedang Parkir di Garasi, belum Sempat Dijual Keburu Ditangkap

Pria Ini Gasak 4 Ban Mobil yang sedang Parkir di Garasi, belum Sempat Dijual Keburu Ditangkap

Pelaku pencurian memegang barang bukti berupa ban yang telah dicurinya. [Foto: Dok. Humas Polres Padang Panjang]

Padang Panjang, Padangkita.com - Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku pencurian ban mobil di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengungkapkan, pelaku berinisial DR (25 tahun) ditangkap pada Selasa (7/11/2023).

“Pelaku telah ditangkap oleh jajaran kami di daerah Sungai Puar, Agam,”  kata Istiklal dalam keterangan resminya, Rabu (8/11/2023).

Istiklal menjelaskan, pelaku DR ditangkap karena telah melakukan pencurian empat buah ban mobil yang tengah parkir di rumah korban, di daerah Sungai Talang, Nagari Paninjauan, Tanah Datar, pada tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Aipda Fadli Adika kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku DR. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku DR di daerah Sungai Puar, Kabupaten Agam.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi, dan rencananya hasil penjualan ban tersebut akan digunakan untuk mambayar utang. Namun, belum sempat menjual 4 pelek berikut bannya, ia keburu ditangkap.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini juga mengungkap bagaimana dia melakukan pencurian pelek beserta ban. Menurut pelaku, ia menggunakan kunci roda dan dongkrak. Kemudian, ia juga menggunakan beberapa potong balok kayu untuk mengganjal.

Baca juga: Satlantas Polres Padang Panjang Amankan 8 Unit Motor Knalpot Brong dan Tidak Membawa Dokumen

“Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang sesuai dengan laporan polisi LP/ 102/IX/2023/SPKT/Polres Padang Panjang. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Iptu Istiklal. [*/pkt]

Baca Juga

Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang