Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Reskrim Polsek Koto Tangah berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Padang, Padangkita.com - Kurang dari 24 jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (26/2/2021).
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, pelaku tersebut berinisial IHR, 20 tahun, warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kata Mardianto, pelaku diamankan di Simpang Brimob, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, tepatnya di depan SD Negeri 11 Lubuk Buaya, sekitar pukul 18.15 WIB.
"Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/14/B/II/2021/Sektor, tanggal 25 Februari 2021," ujar Mardianto kepada Padangkita.com melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021) malam.
Mardianto menyebutkan, dalam penangkapan pelaku, pihaknya turut mengamakan barang bukti satu sepeda motor bernomor polisi palsu D 41 MAM.
"Laporan masuk ke kami sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 18.15 WIB berdasarkan penyelidikan kami di lapangan," kata Mardianto.
Pelaku, lanjut Mardianto, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Koto Tangah guna pemeriksaan lebih lanjut, berikut dengan barang bukti. Pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap berapa banyak korban dan modus pelaku. [pkt]