Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang bentuk satuan khusus yakni Tim Panangkok Pelanggar Prokes Covid-19.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membentuk satuan khusus yakni Tim Panangkok Pelanggar Prokes Covid-19.
Tim tersebut bertugas melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, satuan khusus atau Tim Panangkok Pelanggar Prokes Covid-19 tersebut berjumlah 160 personel. Para personel ini tergabung dalam penegakan operasi yustisi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Tujuannya supaya pelanggar-pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 6 tahun 2020 yang sudah diregistrasi di Kemendagri bisa diterapkan. Seperti sanksi administratif, denda nanti, kerja sosial atau penegakan hukum,” katanya
AKBP Imran mengungkapkan, dalam penegakan hukum ini merupakan tugas kepolisian. Nantinya, akan ada upaya pihak kepolisian untuk menindak apabila adanya rangkaian kegiatan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Termasuk, kata dia, seperti kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang mengundang keramaian massa. Dalam aturan, bagi pelanggar bisa dikenakan undangan-undang karantina.
Baca Juga: ‘Ingat Pesan Ibu’ dalam Memutus Penyebaran Covid-19
“Contohnya seperti kejadian yang di Tegal, itu kan diberlakukan undang-undang karantina, tidak pakai Perda lagi. Kalau ada konser, menyangkut Pilkada, mereka berkerumun dan adakan konser kami bisa proses dengan undang-undang karantina,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kota Padang masih berstatus zona merah atau resiko tingkat penular Covid-19 cukup tinggi. Operasi yustisi seperti razia bagi masyarakat yang tidak memakai masker telah sering dilakukan tim gabungan. [abe]