Polresta Bukittinggi Kembali Gagalkan Peredaran 20 Paket Besar Ganja 

Polresta Bukittinggi Kembali Gagalkan Peredaran 20 Paket Besar Ganja 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja oleh Polresta Bukittinggi. [Foto : Polresta Bukittinggi]

Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak dua puluh paket besar.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasi Humas AKP Sitinjau mengungkapkan ganja tersebut diamankan dari empat orang yang diduga pelaku.

“Penangkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba pada Kamis (25/5/2023) di sebuah rumah di kawasan Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kec. IV Angkek Kabupaten Agam,” terangnya dikutip Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan keempat orang pelaku tersebut berinisial A, 52 tahun, M, 38 tahun, BA, 20 tahun dan RMP, 17 tahun dan berasal dari Bengkulu.

"Penangkapan keempat pelaku berawal dari paket ganja yang ditemukan di BIM Padang Pariaman pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, dimana dari hasil pemeriksaan paket tersebut berasal dari expedisi yang beralamat di Candung Kabupaten Agam," sambungnya.

Dari hal tersebutlah Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak expedisi, dan berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut.

Diberitakan sebelumnya Polresta Bukittinggi juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 17,4 kg, yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Pada kasus peredaran narkoba tersebut Polresta Bukittinggi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni R, 40 tahun, HK, 19 tahun, dan MH, 36 tahun.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan apresiasi kepada pihak jasa pengiriman yang telah berperan memberikan informasi polisi.

Baca JugaPolresta Bukittinggi Ungkap Pengiriman 17,4 Kg Ganja Pakai Jasa Ekspedisi

“Ke depan tentunya kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang ada di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, terkait standar prosedur proses pengiriman barang guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya. [*/hdp]

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Polresta Bukittinggi dan UPN Jalin Kerja sama Mencerdaskan Bangsa
Polresta Bukittinggi dan UPN Jalin Kerja sama Mencerdaskan Bangsa
Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Ganja dan Sabu
Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Ganja dan Sabu
Sat Lantas Polresta Bukittinggi Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-68
Sat Lantas Polresta Bukittinggi Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-68
Polresta Bukittinggi Salurkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa untuk Masjid Mukhlishin
Polresta Bukittinggi Salurkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa untuk Masjid Mukhlishin
Warga Tanah Datar Ditangkap Usai Tanam 21 Batang Ganja di Kebun Belakang Rumah
Warga Tanah Datar Ditangkap Usai Tanam 21 Batang Ganja di Kebun Belakang Rumah