Polresta Bukittinggi Kembali Gagalkan Peredaran 20 Paket Besar Ganja 

Polresta Bukittinggi Kembali Gagalkan Peredaran 20 Paket Besar Ganja 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja oleh Polresta Bukittinggi. [Foto : Polresta Bukittinggi]

Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak dua puluh paket besar.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasi Humas AKP Sitinjau mengungkapkan ganja tersebut diamankan dari empat orang yang diduga pelaku.

“Penangkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba pada Kamis (25/5/2023) di sebuah rumah di kawasan Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kec. IV Angkek Kabupaten Agam,” terangnya dikutip Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan keempat orang pelaku tersebut berinisial A, 52 tahun, M, 38 tahun, BA, 20 tahun dan RMP, 17 tahun dan berasal dari Bengkulu.

"Penangkapan keempat pelaku berawal dari paket ganja yang ditemukan di BIM Padang Pariaman pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, dimana dari hasil pemeriksaan paket tersebut berasal dari expedisi yang beralamat di Candung Kabupaten Agam," sambungnya.

Dari hal tersebutlah Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak expedisi, dan berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut.

Diberitakan sebelumnya Polresta Bukittinggi juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 17,4 kg, yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Pada kasus peredaran narkoba tersebut Polresta Bukittinggi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni R, 40 tahun, HK, 19 tahun, dan MH, 36 tahun.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan apresiasi kepada pihak jasa pengiriman yang telah berperan memberikan informasi polisi.

Baca JugaPolresta Bukittinggi Ungkap Pengiriman 17,4 Kg Ganja Pakai Jasa Ekspedisi

“Ke depan tentunya kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang ada di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, terkait standar prosedur proses pengiriman barang guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya. [*/hdp]

Baca Juga

Polresta Bukittinggi dan Polda Sumbar Gelar Trauma Healing untuk Warga Lereng Gunung Marapi
Polresta Bukittinggi dan Polda Sumbar Gelar Trauma Healing untuk Warga Lereng Gunung Marapi
Polresta Bukittinggi Kawal Ketat Proses Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024
Polresta Bukittinggi Kawal Ketat Proses Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024
12 Warga Batu Palano yang Jadi Relawan Saat Erupsi Gunung Marapi Dapat Penghargaan
12 Warga Batu Palano yang Jadi Relawan Saat Erupsi Gunung Marapi Dapat Penghargaan
Polresta Bukittinggi Sosialisasi Kampanye Anti Bullying di SMP Negeri 1
Polresta Bukittinggi Sosialisasi Kampanye Anti Bullying di SMP Negeri 1
Kapolresta Bukittinggi Cek Gudang Logistik Pemilu 2024
Kapolresta Bukittinggi Cek Gudang Logistik Pemilu 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba