Simpang Ampek, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Pelaku yang merupakan bandar dan juga kurir narkoba tersebut ditangkap, Selasa (6/8) dinihari tadi di Rumah Kosong di Pujo Anggang Jorong VI Koto Selatan Kenagarian Kinali Pasaman Barat.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial JE (32) sebagai bandar dan AY (25) sebagai kurir berhasil ditangkap disalah satu rumah kosong sedang asyik menunggu pembeli," kata Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi melalui Kasat Narkoba AKP Alexi yang didampinggi oleh Kasubbag Humas IPTU Defrizal.
Kasubbag humas menambahkan, penangkapan berawal dari infromasi masyarakat bahwa kedua pelaku ada memiliki narkoba Janis shabu, selanjutnya opsnal satresnarkoba yang dipimpin AKP Alexi langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, dari situ petugas berhasil mneemukan barang bukti pada saku celana belakang sebelah kiri JE yang berperan sebagai bandar.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 kantong/paket sedang narkotika yang diduga jenis shabu, 4 paket kecil shabu, 1 timbangan digital, 1 unit HP nokia, 1 set alat hisap shabu dan 9 lembar plastic kecil bungkus shabu.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan untuk menjadikan kabupaten Pasaman Barat bebas dari narkoba”, ujar IPTU Defrizal.
Atas perbuatan kedua pelaku, dapat disangkakan melangar pasal 114 Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.(*)