Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi juga menyita 18 paket sabu-sabu dari tangan kedua pelaku tersebut.
Padang Panjang, Padangkita.com – Polres Padang Panjang menangkap dua pria berinisial DW, 40 tahun, dan RN, 26 tahun, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bersama mereka, polisi menyita 18 paket sabu-sabu.
Pelaku pertama, DW ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang di sebuah rumah di Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang pada Selasa (23/2/2021).
"Di kediamannya, kami menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu, satu unit korek api gas, tiga unit sedotan kecil dan satu unit botol gas kaca untuk alat hisap sabu-sabu," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati, Rabu (24/2/2021).
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar lainnya berinisial RN, 26 tahun, di kawasan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar.
"Kami pun langsung menangkap pelaku di sana setelah mendapatkan informasi dari pelaku pertama yang kami tangkap," ujarnya.
Penangkapan RN, kata Witrizawati, sempat menarik perhatian beberapa masyarakat setempat lantaran dilakukan pada pagi hari. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan di kediaman pelaku tersebut.
Baca juga: Puskesmas di Padang Panjang Bisa Rehabilitasi Pencadu Narkoba, Layanan Gratis
Hasilnya, sebanyak 17 paket sabu-sabu siap edar disita polisi. Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan di antaranya satu unit timbangan digital warna metalik, satu bungkus plastik bening klip merah dan empat unit sedotan. [pkt]