Polres Bukittinggi Ungkap Tiga Pelaku Pencurian di SMP 02 Malalak, Kabupaten Agam

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Unit Reskrim Polsek IV Koto yang di bantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di SMP 02 Malalak, Kabupaten Agam

Salah seorang tersangka pencurian di SMP 02 Malalak, Agam. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Unit Reskrim Polsek IV Koto yang di bantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di SMP 02 Malalak, Kabupaten Agam

Bukittinggi, Padangkita.com--Unit Reskrim Polsek IV Koto yang di bantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di SMP 02 Malalak Jorong Balai Satu, Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam yang terjadi pada Kamis ( 7/01/2021) lalu.

Kejadian yang di ketahui pertama kali oleh salah satu guru honorer di SMP 02 tersebut, mengakibatkan hilangnya 15 unit Chrome Book Merk Acer, Projektor Merk Acer 1 Unit, Wireles rauter 1 Unit dan 2 Unit Laptop Merk Samsung dan Asus dengan taksiran kerugian lebih kurang sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah).

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, tim dari Unit Reskrim Polsek IV Koto yang dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian tersebut.

Ketiga pelaku yakni JP (41) warga Jalan Lukok Ampangan, Nagari Sungai Puar, Agam, kemudian A (39) warga Malalak Selatan, dan RRI (27) warga Paladangan Jorong balai 1 Kecamatan Malalak Selatan. Ketiga pelaku diamankan pada hari Jum'at (5/2/2021)di lokasi berbeda.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu besi sekolah dengan menggunakan linggis.

"Untuk pelaku JP dan A merupakan residivis kasus pencurian," ucap AKP Chairul Amri, Jumat (5/2/2021).

Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Chrome Book Merk ACER Warna Hitam.

"Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, yang mana dari pengakuan pelaku, beberapa hasil curiannya sudah mereka jual, " jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Ayo Penikmat Durian, Kini Saatnya ke Pessel, Durian sedang Musim

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (rna)


Baca berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Kampanye di Depan Ribuan Orang di Bukittinggi, Andre Rosiade: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang 55 Persen
Kampanye di Depan Ribuan Orang di Bukittinggi, Andre Rosiade: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang 55 Persen
1.700 Peserta Ikuti Minang Geopark Run 2023, Angkat Citra Geopark Ngarai Sianok Maninjau
1.700 Peserta Ikuti Minang Geopark Run 2023, Angkat Citra Geopark Ngarai Sianok Maninjau
Kemenkominfo dan Pemko Bukittinggi Gelar Roadshow 1000 Startup Digital
Kemenkominfo dan Pemko Bukittinggi Gelar Roadshow 1000 Startup Digital
Syukuran 1 Tahun, Republik Mie Bukittinggi Donasikan Keuntungan untuk Palestina
Syukuran 1 Tahun, Republik Mie Bukittinggi Donasikan Keuntungan untuk Palestina