Polisi Tembak Otak Perampokan Guru MAN 1 Padang Pariaman, Bermodus Mobil Travel Telah Beraksi Beberapa Kali

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satu dari empat pelaku perampokan dengan modus mobil travel ditangkap polisi.

Polisi menembak kaki salah stau pelaku perampokan modus mobil travel yang terjadi di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu. [Foto: Dok. Polres Padang Pariaman]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satu dari empat pelaku perampokan dengan modus mobil travel ditangkap polisi, Sabtu (13/2/2021).

Parit Malintang, Padangkita.com - Satu dari empat pelaku perampokan dengan modus mobil travel ditangkap tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman pada Sabtu (13/2/2021) pagi pukul 07.00 WIB. Satu dari empat pelaku ditembak polisi.

Komplotan penjahat ini telah melakukan sejumlah kejahatan dengan modus yang sama. Yakni, menyamar sebagai mobil travel, lalu menyekap korban di dalam mobil dan menguras harta benda korban.

Komplotan penjahat ini juga menjadi pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap guru perempuan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Padang Pariaman bernama Nurlela, 44 tahun.

Selain harta bendanya dikuras, termasuk isi ATM-nya, Nurlela juga dianiaya secara fisik. Antingnya direnggut paksa dari telingan hingga berdarah, dan kepalanya dibenturkan ke dinding mobil.

Satu pelaku yang disebut sebagai otak dari kejahatan ini berinisial MSM, 34 tahun. Dia dibekuk polisi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

"Iya, pelaku merupakan satu dari tiga pelaku aksi kejahatan (modus travel) itu," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (13/2/2021).

Ardiansyah mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan serangkaian laporan yang masuk di Polsek Batang Anai dan Polsek Koto Tangah terkait aksi kejahatannya tersebut.

"Kepada kami dia mengaku sebagai sopir yang membawa mobil. Mobil yang digunakan pelaku merupakan kendaraan sewaan," katanya.

Ia mengatakan, Polres Padang Pariaman memburu pelaku ini, setelah peristiwa yang menimpa korban berinisial MGW, 62 tahun. Waktu itu, korban menyangka ia telah menumpang mobil travel yang benar saat ingin ke Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar. Korban naik di jalur perlintasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

"Di dalam perjalanan tepatnya saat melewati stasiun Duku, Kecamatan Batang Anai, salah satu pelaku mendorong tubuh korban hingga tertekuk ke kursi dan pelaku lainnya menutup wajah dan mulut korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik perempuan tersebut," ujarnya.

Ardiansyah mengatakan, barang berharga korban yang diambil oleh pelaku di antaranya, satu unit telepon seluler (ponsel) merek Samsung, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, cincin senilai tiga emas (4,5 gram) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dari ATM itu, pelaku menggasak uang tunai korban senilai Rp2 juta.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak memberikan nomor pin ATM-nya. Usai menggasak sejumlah barang berharga tersebut, korban diturunkan di jalan Lintas Padang-Bukittinggi. Korban meminta tolong kepada anak-anak yang melintas untuk diantarkan ke kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," katanya.

Terungkap dari Penjualan Ponsel

Kasus tersebut terungkap ketika pelaku menjual ponsel korban di kawasan Sungai Penuh, Jambi ke seseorang bernama Zeftrianto pada Minggu (7/2/2021). Mulanya, pelaku berada diketahui berada di sana, namun melarikan diri hingga ke kawasan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar dan ditangkap tim gabungan di sana.

"Saat melakukan pengembangan ke Kota Padang, di dalam perjalanan pelaku hendak buang air kecil namun saat itu dia berusaha melarikan diri hingga kami ambil tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki sebelah kanan dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar," imbuhnya.

Polisi, kata Ardiansyah, sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Koto Tangah lantaran pelaku juga melakukan aksi serupa di Kota Padang terhadap seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Padang Pariaman bernama Nurlela, 44 tahun, beberapa waktu lalu.

"Memang sejumlah barang bukti di mana Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Kota Padang kami serahkan ke Polsek Koto Tangah, kasus ini selalu kami koordinasikan mengingat laporan serupa ada juga di sana," ujarnya.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya satu unit mobil merek Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) BA 1483 BX dan dua unit ponsel merek Samsung dan Oppo.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan pihaknya telah menyita mobil yang digunakan pelaku dan ponsel yang diduga milik Nurlela.

Baca juga: Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV Usut Kasus Perampokan dan Penganiayaan Guru MAN 1 Padang Pariaman

"Iya, pelaku ditahan di Polsek Batang Anai, kami menyita barang bukti yang ada laporannya disini. Polsek Koto Tangah memproses perkara yang TKP di wilayah hukum (wilkum) Koto Tangah yang korbannya seorang guru," kata Mardianto kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako