Berita viral dan trending: polisi akhirnya bisa mengamankan dua orang tersangka penipuan yang menjual nama artis Baim Wong.
Padangkita.com - Artis Baim Wong memang kerap kali melakukan give away untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tak tanggung-tanggung, Baim bahkan hingga memberikan hadiah dalam give awaynya tersebut.
Lantaran hadiah yang diberikan Baim selalu terbilang fantastis, tentu saja tak sedikit dari masyarakat yang menginginkan hadiah tersebut. Banyak dari pengguna media sosial yang ikut-ikutan give away tersebut.
Namun, dengan kemurahan hati yang dimiliki Baim, ada saja orang yang berbuat jahat dan melakukan tindakan penipuan terhadap pemberian percuma dari Baim tersebut.
Tak sedikit akun yang mengatasnamakan Baim Wong yang memberikan Give Away itu. Hingga akhirnya banyak masyarakat yang tertipu dengan Give Away yang mengatasnamakan suami Paula tersebut.
Setelah diselidiki, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang mengatasnamakan Baim Wong dalam modul penipuan Give Awaynya itu.
Polisi mendapatkan dua orang pelaku yang merupakan dua orang pemuda. Penangkapan tersebut bermula saat polisi sedang berpatroli pada 11 Desember 2020 lalu.
Dalam patroli tersbeut, 2 pemuda dicurigai karena tidak mau memberi telepon selulernya saat pemeriksaan.
"Ada 2 orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan kemudian didekati oleh tim Tiger dilakukan pemeriksaan," kata Sudjarwoko saat jumpa pers dihadiri WowKeren di Polres Jakarta Utara, kawasan Yus Sudarso, Jakarta Utara pada Selasa (22/12/2020).
Ketika yang bersangkutan akan diperiksa handphonenya dia mencoba untuk menghapus sesuatu lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka"
Setelah diperiksa, dalam ponsel tersangka terdapat percakapan penipuan. Tersangka mengaku sebagai Baim Wong yang menawarkan Indonesia Give Away dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu pertama-tama dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong," ungkap Sudjarwoko.
"Setelah membuat akun tersebut kemudian yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Give Away."
"Setelah masuk di dalam, kepada korbannya dengan akan memberikan imbalan sebesar 30 juta dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diberikan oleh admin," lanjut Sudjarwoko.
Modus penipuan give away
"Untuk bisa ikut maka harus melakukan percakapan WhatsApp dengan nomor handphone yang diberikan, setelah melakukan disitulah tipu daya itu diterapkan yaitu para korban ini diminta untuk mentransfer jumlah uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BRI atas nama MZ"
Atas kejadian tersebut, 2 tersangka dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancasimal 4 tahun penjara. [*/win]