Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus penjualan obat penggugur kandungan atau aborsi di Padang.
Padang, Padangkita.com – Polresta Padang mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus penjualan obat penggugur kandungan atau aborsi di salah satu apotek di Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, pasangan suami istri pemilik apotek tidak hanya sebagai penjual obat-obat penggugur kandungan tanpa izin. Namun juga, aktif membantu “konsumennya” melakukan aborsi.
Pemilik apotek di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur berinisial IFM, 50 tahun dan SWS, 50 tahun, telah menjual menjual obat-obatan untuk aborsi sejak 2018. Bersamaan dengan itu, mereka juga aktif membantu atau memandu kegiatan aborsi.
Oleh sebab itu, Imran menduga, telah banyak yang mereka bantu untuk melakukan kegiatan illegal aborsi. Dalam praktiknya, pasangan ini membantu “pelanggannya” melalui media daring arau secara online.
“Awal tahun ini saja, dari tersangka pasangan suami istri ini sudah 60 orang mengugurkan kandungan. Sedangkan apotek ini menjual obat telah beroperasi sejak 2018, mungkin sudah lebih 500 sampai seribu orang melakukan aborsi,” ujar Imran dalam jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (15/2/2021).
Imran menambahkan suami istri pemilik apotek telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan obat aborsi sekaligus membantu tindakan aborsi.
Selain mereka empat orang mahasiswa, kata Imran, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pasangan yang hamil di luar nikah, kemudian melakukan tindakan aborsi. Semua tersangka tersebut telah ditahan di Mapolresta Padang.
Penyidik, kata Imran, menjerat para tersangkan dengan pasal berlapis. Pasal pokoknya adalah undang-undang kesehatan, kemudian undang-undang perlindungan anak.
“Kami lapis juga dengan pasal ikut serta dan ikut membantu (aborsi),” kata Imran.
Persisnya, pasal yang digunakan penyidik adalah Pasal 194 juncto Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUH-Pidana. Berikutnya, Pasal 77 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik Polresta Padang berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Sebagaimana diberitakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang dicatat pada 11 Februari lalu. Dari sini, polisi pun bergerak menggerebek apotek tersebut pada Sabtu (13/2/2021). [pkt]