Polemik Dana Desa Dibahas di Dharmasraya, Komite IV DPD Dorong BPKP Aktif Lakukan Sosialisasi

Polemik Dana Desa Dibahas di Dharmasraya, Komite IV DPD Dorong BPKP Aktif Lakukan Sosialisasi

Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto ketika kunker di Dharmasraya, Sumbar. [Foto: Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar).

Dalam Kunker ini, Komite IV DPD RI fokus pada pengawasan penggunaan dana desa pada masa pandemi, sesuai dengan lingkup kerja komite.

Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam sambutannya menyampaikan, ketentuan penggunaan dana desa untuk BLT, program ketahanan pangan, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dan program prioritas masih menghadapi beberapa tantangan.

Di antaranya, sambung dia, masih kurangnya kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi yang dinamis dan masih lemahnya kemampuan memetakan kebutuhan kegiatan dan anggaran prioritas, pembulikasian, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kebijakan daerah.

“Agar terhindar dari penyimpangan di dalam pengelolaan dana desa, maka diperlukan peran pendampingan oleh BPKP untuk menyosialisasikan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan dana desa," kata Sukiryanto dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI dari Sumatra Barat, Leonardy Harmainy selaku tuan rumah dan koordinator tim kunjungan kerja menyampaikan apresiasinya kepada 16 anggota komite yang hadir dalam kegiatan Kunker di Dharmasraya ini.

“Sebagai Senator yang mewakili Sumbar, saya berharap aspirasi hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi masukan bagi Komite IV dan disampaikan kepada mitra kerja terkait pada kegiatan rapat Komite dengan Mitra kerja," ucap Leonardy.

Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Adlisman yang hadir mewakili Bupati Kabupaten Dharmasraya menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan dana desa minimum 40% untuk BLT berpotensi menimbulkan kekakuan dalam pemanfaatan dana desa setiap Desa/Nagari yang memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda-beda.

“Penggunaan dana desa cukup diatur secara makro dalam bentuk Prioritas Penggunaan dana desa, tetapi persentase penggunaan disesuaikan sesuai kebutuhan dan karakter Desa/Nagari masing-masing,” kata Adlisman dalam pidato sambutannya.

“Terima kasih kepada Komite IV DPD RI yang telah hadir di Dharmasraya dalam rangka kunjungan kerja,” tambahnya.

Dana Desan Terlalu Diatur Pusat

Staf Ahli Gubernur Sumatra Barat bidang Ekonomi Keuangan, Syafrizal yang hadir mewakili Gubernur Sumbar berpendapat bahwa dana desa ini tidak efektif.

“Dana Desa tidak efektif karena terlalu diatur oleh Pemerintah Pusat,” kata Syafrizal.

“Jika pengaturan penggunaan dana desa minimal 40% untuk BLT, maka hal ini akan menimbulkan persoalan,” tambahnya.

Dia meminta agar dana desa ini jangan terlalu diatur agar desa/nagari dapat leluasa melakukan pembangunan. Melalui dana desa, nagari diberi kesempatan besar dalam melaksanakan pembangunan.

Namun, kata Dessy Adlin, Kepala BPKP perwakilan Sumatra Barat, masih terdapat beberapa temuan permasalahan.

“Temuan permasalahan yang kerap muncul di antaranya mengenai kelalaian administrasi , penggunaan dana desa yang tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran,” kata Dessy.

Masih dalam paparannya, Dessy juga meminta komitmen dari semua pihak di dalam pengelolaan penggunaan dana desa.

“Kami minta agar ada komitmen dari inspektorat  Kabupaten dapat melakukan pengawasan Dana Desa agar tidak terjadi aparat yang terjerat masalah hukum,” imbuh Dessy.

Senada dengan apa yang disampaikan Staf Ahli Gubernur, wali Nagari yang hadir juga berpendapat bahwa ketentuan mengenai 40 % penggunaan dana desa untuk BLT kurang sesuai bagi Dharmasraya, karena warga Dharmasraya sebagian besar adalah warga yang mampu.

Selain itu, menurut wali Nagari, peraturan dari 3 Kementerian (Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes PDT) tentang dana desa cukup membingungkan.

“Kami mohon agar 3 Menteri membuat peraturan bersama, dan jangan membuat aturan sendiri-sendiri agar kami tidak bingung," dkata Julisma, Wakil Ketua Asosiasi Wali Nagari (Aswana).

Dana Transfer Daerah

Menyikapi apa yang telah disampaikan oleh Wali Nagari, Ajiep Padindang, Senator dari Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa dana desa merupakan bagian dari dana transfer daerah, di mana hal ini merupakan kewajiban Pemerintah Pusat.

“Dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah, maka Pusat berhak mengatur atas pelaksanaan dan penggunaan dana desa tersebut,” kata Ajiep.

Terkait penggunaan dana desa yang 40% untuk BLT, Ajiep meminta BPKP agar melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian ketentuan yang ada dalam Perpres No. 104/2021.

Sementara itu Bambang Santoso, Anggota Komite IV Dapil Bali justru mempertanyakan pernyataan Wali Nagari yang seolah-olah Dharmasraya tidak membutuhkan dana desa karena Dharmasraya adalah kabupaten yang sebagian besar penduduknya tergolong mampu.

“Saya hari ini melintasi beberapa daerah di Dharmasraya, di mana kondisi jalan banyak berlubang dan got yang sangat kotor, jauh sekali dari gambaran daerah yang mampu dan sejahtera,” kata Bambang.

Muhammad J. Wartabone, Senator asal Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa apa yang menjadi pembahasan hari ini di Dharmasraya akan dijadikan sebagai rekomendasi tertulis Komite IV yang akan dismapikan kepada Mitra kerja terkait.

“Mengenai aturan BLT 40% , DPD RI perlu membuat sebuah ketegasan  untuk mengusulkan agar ada tambahan ketentuan bahwa 40% ini berlaku bagi daerah-daerah tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing,” kata Wartabone.

Selain itu, aspirasi mengenai peraturan tentang dana desa yang membingungkan Nagari, Wartabone berpendapat bahwa cukup satu Kementerian saja yang membuat aturan tentang Dana Desa.

Sebelum rapat kunjungan kerja ini ditutup oleh Dharmansyah selaku Wakil Ketua Komite IV, perwakilan OPD Sumatra Barat, Maswar Dedi menyampaikan harapannya agar ada peraturan khusus untuk Nagari terkait ketentuan penggunaan dana desa (40% untuk BLT).

Baca juga: DPD Ingatkan Pemerintah Jamin Pasokan Bahan Pangan Jelang Puasa

“Peraturan jangan disamakan dengan daerah lain karena Nagari memiliki keunikan/kekhasan tersendiri,” kata Mswar Dedi. [jal/pkt]

Baca Juga

Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku