Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau warga kota untuk mematuhi protokol kesehatan
Padang, Padangkita.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa mengimbau warga kota untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Ia meminta kepada warga yang berkativitas di luar rumah untuk selalu menggunakan masker. Selain itu ia juga mengimbau untuk selalu menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan menghindari kerumunan.
"Untuk itu kepada semua warga Kota Padang mulai dari yang berusia dini sampai lansia, mari kita patuhi protokol kesehatan. Mulai memakai masker kemana bepergian, jauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan jaga imun dan kesehatan," katanya, Jumat (2/10/2020).
Hendri Septa juga meminta masyarakat untuk berani menegur jika ada orang yang tidak menggunakan masker. Jangan sampai ada pembiaran jika melihat ada pelanggaran.
Pemko Padang berharap masyarakat dapat memahami agar Kota padang bisa segera kemabli menjadi zona hijau (aman) dari penyebaran Covid-19. perlu diketahui, saat ini Kota Padang masih masuk zona merah (berisiko tinggi).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Bertambah 231 Orang, Positivity Rate Naik ke 4,06 Persen
ia juga berpesan agar protokol kesehatan (prokses) dapat dijadikan pola adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Karena bagi yang melanggar juga ada sanksinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar," cetus Hendri.
Selain itu, dengan adanya Perda AKB tentunya akan semakin memperkuat upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di Kota Padang. Dimana di dalamnya ada poin penekanan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan
Lebih lanjut dijelaskan, melalui adanya sanksi tegas tersebut yaitu, bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka akan dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan.
Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda membayar Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat yakni memilih bayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama 2 hari.
Dalam kesempatan itu, Hendri Septa juga secara spontan memasangkan masker kepada sejumlah anak-anak yang berada di jalan Jawa Gadut Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh.
Terkait aksi pemasangan masker kepada puluhan anak-anak saat itu, Hendri pun mengungkapkan hal tersebut spontanitas sebagai bentuk rasa sayang dan kecintaannya kepada warga Kota Padang dalam hal ini bagi para generasi muda. [abe]