Jakarta, Padangkita.com - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 serentak dipastikan akan digelar pada 9 Desember 2020.
Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan baik saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun sepakat tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada Juni mendatang.
Meski demikian, seluruh tahapan hingga pelaksanaan pemungutan suara nanti harus dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam masa new normal.
"Belajar dari pengalaman negara lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember tetap kita laksanakan namun protokol kesehatan kita komunikasikan dan koordinasikan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dilansir dari Suara.com, mitra Padangkita.com.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menjelaskan tahapan Pilkada 2019 yang akan kembali dilanjutkan pada Juni mendatang ialah pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya.
Kemudian pada 4-6 September akan dibuka pendaftaran bakal calon kepala daerah. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Kemudian, pada 23 September akan ditetapkan pasangan calon kepala daerah.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu, Pilkada Serentak 2020 Diundur Desember
Tahapan kampanye akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Lalu, sesuai kesepakatan, pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember secara serentak di 270 daerah sekaligus penghitungan suara di TPS.
Selanjutnya, penghitungan suara di kecamatan akan dilaksankan pada 10-14 Desember, dilanjutkan penghitungan suara di kabupaten/kota pada 13-17 Desember. Kemudian, penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.
Penambahan Anggaran Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk meminta tambahan untuk keperluan alat pelindung diri para petugas pemilu serta dana untuk 105 juta pemilih di 270 daerah.
Tambahan anggaran dana untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang diminta adalah sebesar Rp535,9 miliar.
Doli lantas meminta KPU, Bawaslu serta DKPP untuk segera mengajukan usulan tambahan anggaran.
"Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan akan kita bahas pada rapat berikutnya," kata Doli. [*/try]