Pesta Baralek di Padang Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Berita Kota Padang Terbaru, Larangan Tenda Baralek di Padang, Tenda Baralek, Larangan Pendirian Tenda Baralek di Jalan, Berita Padang, pesta pernikahan, corona sumbar, Berita Agam, Agam Larang Pesta Perkawinan, Acara Baralek di Agam Dilarang, Corona Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Indra Catri, Berita Pariaman, Pemko Pariaman Larang Gelar Pesta Pernikahan, Virus Corona Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Ilustrasi tenda baralek (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Marjanis mengatakan pemerintah telah memberikan izin kepada warga untuk menggelar pesta pernikahan (baralek).

Meski demikian menurutnya, pesta pernikahan yang digelar harus mengikuti dan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ya, sudah boleh dilaksanakan, baik di rumah, masjid, kantor KUA atapun di gedung," ujar Marjanis, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan pembolehan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, tanggal 10 Juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.

Marjanis menambahkan, jumlah peserta dalam resepsi pernikahan minimal 10 orang jika dilaksanakan di rumah dan maksimal 30 orang jika dilaksanakan di masjid atau di gedung atau hotel.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Menurun, yang Sembuh Mencapai 60 Persen

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dapat memperhatikan protokol kesehatan yang telah digariskan.

"Namun jika tidak dipatuhi, maka petugas KUA bisa menolak resepsi pernikahan tersebut," tegasnya. [*/abe]


Baca Berita Padang hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako