Padang, Padangkita.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Marjanis mengatakan pemerintah telah memberikan izin kepada warga untuk menggelar pesta pernikahan (baralek).
Meski demikian menurutnya, pesta pernikahan yang digelar harus mengikuti dan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ya, sudah boleh dilaksanakan, baik di rumah, masjid, kantor KUA atapun di gedung," ujar Marjanis, Kamis (11/6/2020).
Ia menjelaskan pembolehan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, tanggal 10 Juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.
Marjanis menambahkan, jumlah peserta dalam resepsi pernikahan minimal 10 orang jika dilaksanakan di rumah dan maksimal 30 orang jika dilaksanakan di masjid atau di gedung atau hotel.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Menurun, yang Sembuh Mencapai 60 Persen
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dapat memperhatikan protokol kesehatan yang telah digariskan.
"Namun jika tidak dipatuhi, maka petugas KUA bisa menolak resepsi pernikahan tersebut," tegasnya. [*/abe]