Peringatan untuk Pemda! Kemendagri: Utamakan Belanja Produk Dalam Negeri

Peringatan untuk Pemda! Kemendagri: Utamakan Belanja Produk Dalam Negeri

Ilustrasi produk dalam negeri. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengimbau semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga masyarakat untuk mengutamakan belanja produk dalam negeri.

Imbauan itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan pentingnya menggunakan produk dalam negeri, terutama produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Suhajar usai membuka secara resmi Indonesia Maju Expo & Forum 2022 bertajuk "Bangga, Cinta, dan Pakai Produk Indonesia" yang berlangsung secara daring dan luring dari Jakarta Convention Center, Kamis (26/5/2022).

“Bukan berarti yang lain tidak boleh. Kehidupan ini kan jelas, ada pasar ada jual beli ya. Tapi kita mengutamakan produk dalam negeri,” kata Suhajar dilansir Padangkita.com, Jumat (27/5/2022).

Suhajar mencontohkan, saat ini jumlah anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) diperkirakan lebih dari Rp2.000 triliun, sedangkan keseluruhan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di seluruh Indonesia diprediksi lebih dari Rp1.100 triliun.
Angka tersebut, papar dia, diharapkan dapat dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen untuk produk dalam negeri.

Apalagi, kata Suhajar, jika pengadaan tersebut dapat direalisasikan lebih banyak, misalnya 70 persen. Hal itu dinilai akan semakin menggerakkan geliat perekonomian, utamanya di sektor UMKM. Terlebih, kata dia, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi yang turut menggerakkan kehidupan masyarakat.

“Jadi seluruh rakyat Indonesia yang ada usaha itu tersebar di UMKM luar biasa banyak jumlahnya. Nah, apabila UMKM ini bergerak dan bisa hidup caranya harus ada yang berbelanja kepada dia (UMKM),” kata Suhajar.

Berkaitan dengan itu, lanjut Suhajar, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendorong alokasi 40 persen pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri, utamanya UMKM.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia" pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Regulasi lainnya, yakni Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.

“Bayangkan kalau uang yang Rp300 triliun sampai Rp500 triliun itu bisa dibelanjakan untuk semua produk dalam negeri, maka ekonomi kita di kampung-kampung, di kabupaten-kabupaten akan bergerak, itu maksudnya. Jadi regulasi ini dimaksudkan untuk berpihak kepada rakyat kita,” ucapnya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Orang yang Bernama Satu Kata, Ini Penjelasan Lengkap Kemendagri

Suhajar berharap ke depan geliat perekonomian, utamanya dari sektor UMKM dapat semakin baik. "Selama pandemi COVID-19 sejumlah UMKM sudah mampu mengoptimalkan perdagangan secara digital," katanya. [*/isr]

Baca Juga

BPBD Kota Padang Raih Prestasi Membanggakan, Dapatkan Bantuan Tenda Posko Kebencanaan
BPBD Kota Padang Raih Prestasi Membanggakan, Dapatkan Bantuan Tenda Posko Kebencanaan
Berhasil Bina Kelurahan - Nagari jadi Berprestasi, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan UWN 2024
Berhasil Bina Kelurahan - Nagari jadi Berprestasi, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan UWN 2024
Evaluasi Triwulan IV, Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Wali Kota Pariaman Roberia
Evaluasi Triwulan IV, Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Wali Kota Pariaman Roberia
Kemendagri Apresiasi Kebijakan Pj Wali Kota Pariaman Roberia terkait Program Prioritas Pusat
Kemendagri Apresiasi Kebijakan Pj Wali Kota Pariaman Roberia terkait Program Prioritas Pusat
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Selalu Impor Saat Harga Beras Tinggi, Pemerintah Jangan terus Jadi Pemadam Kebakaran
Selalu Impor Saat Harga Beras Tinggi, Pemerintah Jangan terus Jadi Pemadam Kebakaran